🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto
News

Revisi KUHP Perluas Pidana Hubungan Sesama Jenis

423
×

Revisi KUHP Perluas Pidana Hubungan Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan luas setelah Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan ada lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung fenomena LGBT dalam masyarakat.

Zulkifli menyampaikan pernyataan kontroversial itu dalam sebuah acara di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Komentar tersebut memicu polemik.

Isu LGBT ini pun menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan tujuh komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung DPR, Selasa (23/1). Kepada wartawan, Bambang memastikan seluruh fraksi di DPR menolak LGBT.

Bambang juga membantah ada pembahasan tentang Rancangan Undang-undang yang khusus tentang LGBT di DPR. Bukan sekadar menolak, dia menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sama-sama ingin memperluas pemidanaan terhadap perilaku seksual LGBT dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita harus menolak legalitas daripada LGBT, telah merusak moral bangsa. Dan memang tidak ada pembahasan RUU soal LGBT secara khusus, tapi adanya dalam satu pasal di RUU KUHP sedang dibahas di Panja Komisi III,” tukas Bambang.

Anggota DPR Sodiq Mudjahid mengatakan hak para LGBT akan dilindungi dan diberikan seperti hak bebas dari pelecehan, hak mendapatkan pekerjaan dan lain-lain. Namun, ada salah satu yang tidak dapat diberikan, tambah Sodiq, yaitu kebebasan melakukan hubungan sejenis, karena hal itu bertentangan dengan semua ajaran agama dan nilai budaya yang ada di Indonesia.

“Semua hak kita berikan hanya satu yang tidak kita berikan tuntutan untuk nikah sejenis, tuntutan untuk berhubungan seks, hanya itu saja,” tandas Sodiq.

Sikap DPR yang berencana memperluas delik tentang LGBT dalam RUU KUHP disayangkan Ketua Forum Komunikasi Waria se-Indonesia, Yulianus Rettoblaut. Yulianus meminta masyarakat, pemerintah, dan juga parlemen jangan hanya menilai kaum LGBT sebagai kelompok yang tidak baik.

“Sebenarnya aku juga sangat sedih. Bagaimana teman-teman yang menelepon saya menangis termasuk saya sendiri, sebab kadang-kadang mereka mengatakan kita semua akan dimusnahkan. Kita kan manusia punya hak,” keluh Yulianus.

Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad Taufan Damanik belum bersedia mengomentari perluasan pemidanaan terhadap LGBT. Dia menambahkan pihaknya akan lebih baik melakukan kajian dengan mendengar semua masukan dari masyarakat.

“Hak asasi manusia di Indonesia itu pasti sesuai dengan konstitusi kita, merujuk dan mempertimbangkan nilai bangsa, nilai-nilai agama dan budaya. Itu kan satu dasar yang sudah menjadi pegangan kita bersama,” ujar Ahmad.

Para pegiat HAM menilai sikap partai politik di DPR yang akan memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT lebih dilatarbelakangi oleh kepentingan politik menjelang pemilu.

DPR mewacanakan untuk memperluas tafsir tentang LGBT dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Panitia Kerja Revisi KUHP di DPR mengusulkan agar hubungan seksual sesama jenis dapat dipidana penjara.

Sebelumnya, hubungan pidana sesama jenis tidak terkandung menyeluruh dalam KUHP. Di dalam KUHP, hubungan sesama jenis bisa dikenai hukuman lima tahun penjara bila orang dewasa melakukan hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur.

Salah satu usulan Panitia Kerja Revisi KUHP adalah memperluas pemidanaan hubungan sesama jenis ke segala usia. Selain itu hukumannya akan diperberat menjadi sembilan tahun penjara. [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com