SIDRAP — Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap, H. Syahruddin Laupe menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Berly Yuniar didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Nurhayati, di Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu (9/5/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menvonis Syahruddin Laupe dengan hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp.3 juta.
Dengan vonis tersebut, mantan Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah kabupaten Sidrap itu, tidak perlu menjalani kurungan badan dan hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 3 juta.
“Kita vonis terdakwa hukuman percobaan tanpa penahanan karena pertimbangan terdakwa adalah pejabat publik yang punya tugas di pemerintah dan karena menghidupi keluarganya,” ujar Berly.
Namun begitu, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda Rp3 juta dan tidak boleh melakukan kriminal umum selama menjalani masa percobaan tersebut.
“Kita juga minta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim,sebab, sesuai fakta-fakta persidangan selama ini, dari 20 saksi yang dihadirkan, memang tidak ada 1 pun saksi yang melihat dan menerangkan, bahwa terdakwa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
“Beliau adalah ASN yang jujur dan terdakwa menerima putusan ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kadisdukcapil Sidrap ini Selasa (10/4) lalu kedapatan membawa spanduk bergambar Paslon Pilkada Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) di mobil dinasnya, saat melakukan perekaman e-KTP di Mampise, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. (*/464ys)

















