MAKASSAR, Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), memanfaatkan kesempatan untuk bertemu langsung Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek SpM (K), dalam seminar nasional dan Musyawarah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), di Universitas Muslim Indonesia, Makassar Sabtu (2/3).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP PERSAKMI, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, SKM, M.Kes., MSc.PH; Ketua Dewan Etik PERSAKMI, Dr. Aminuddin Syam, SKM, M.Kes., M.Med.Ed; dan juga Ketua PERSAKMI Wilayah IV meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Aminuddin Syam yang didaulat sebagai juru bicara, menyampaikan, bahwa saat ini setidaknya terdapat 1,2 juta Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang mengalami keresahan atas kebijakan Uji Kompetensi (Ukom) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36/2014 pasal 21 ayat 1, yang menyatakan, bahwa Ukom dan STR hanya untuk pendidikan profesi dan vokasi bukan untuk pendidikan akademik seperti SKM, sehingga Dr. Aminuddin menyarankan untuk melakukan moratorium Ukom dan STR sampai terbentuknya Pendidikan Profesi Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, PERSAKMI juga meminta dan mengusulkan untuk meniadakan seluruh persyaratan dan kebijakan STR bagi SKM pada penerimaan aktifitas dan program layanan kesehatan misalnya nusantara sehat atau lainnya, karena hanya sekitar 3 persen alumni SKM yang diterima di layanan kesehatan. Selain itu, Prof. Ridwan juga menambahkan agar perlu ada Keterwakilan SKM (PERSAKMI) di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
“Bagaimana mungkin masalah kami SKM yang hampir lebih 1 juta SKM di Indonesia, diwakili oleh seorang yang bukan SKM, PERSAKMI adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat yang menghimpun seluruh Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Kami juga dijadualkan untuk difasilitasi supaya bisa audiensi dengan Bapak Presiden secara terpisah,” ungkap Prof. Ridwan
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan merespon baik permintaan PP PERSAKMI yang berkaitan dengan akselerasi Pendidikan Profesi Kesehatan Masyarakat atas amanah undang-undang ini.
“Kami ini kementerian kesehatan sebagai salah satu pengguna bagi SKM, kementerian pendidikan riset, tekonologi dan pendidikan tinggi dan universitas sebagai penyelenggara, kami bersedia memfasilitasi ini. Tentang STR dan Ukom bagi SKM, saya juga telah mendengarkan keresahan ini dari mahasiswa saat melakukan audiens beberapa waktu yang lalu,” tegas Dr. Nila. (*/464ys)














