Advertisement - Scroll ke atas
Nasional

Kadishut Hadiri Launching Peta Hutan Adat

484
×

Kadishut Hadiri Launching Peta Hutan Adat

Sebarkan artikel ini
Kadishut Hadiri Launching Peta Hutan Adat
Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulsel. (foto: dok).

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (27/5) lalu, mengadakan kegiatan penyerahan SK sekaligus launching Peta Hutan Adat Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I kepada para Kepala Daerah yang dibuka langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta.

Turut hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, termasuk Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulsel, Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulsel. (foto: dok).
Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulsel. (foto: dok).

Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan dan upaya percepatan hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan dan fasilitasi penyelesaian konflik ruang.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, peta hutan adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto mengatakan bahwa KLHK akan bersurat kepada Gubernur guna percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah.

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2019.

Dengan keputusan ini Pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1 : 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

Dalam Keputusan ini, untuk pertama kalinya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 472.981 Ha, yang terdiri dari: Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha.

Dengan penetapan dan pencantuman hutan adat serta peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I maka sampai dengan 13 Mei 2019 capaian hutan adat seluas + 472.981,22 Ha. Secara keseluruhan penetapan perhutanan social seluas + 3.073.675,98 Ha yang terdiri :

  1. Hutan Desa seluas + 1.324.720,21 Ha
  2. Hutan Kemasyarakatan seluas + 637.865,82 Ha
  3. Hutan Tanaman Rakyat seluas + 338.105,68 Ha
  4. Kemitraan Kehutanan
    a. Kulin KK seluas + 274.188, 46 Ha
    b. IPHPS seluas + 25.814,59 Ha
  5. Hutan Adat seluas + 472.981,22 Ha

Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi; dengan jumlah 662.333 KK. (*)

error: Content is protected !!