🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Sulsel

Tamzil: Penetapan Hutan Adat Bentuk Kehadiran Negara Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

540
×

Tamzil: Penetapan Hutan Adat Bentuk Kehadiran Negara Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Tamzil, Penetapan Hutan Adat Bentuk Kehadiran Negara yang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU.

MAKASSAR – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU menghadiri launching Peta Hutan Adat Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik indonesia Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin, Senin (27/5/2019).

Tamzil mengatakan penetapan hutan adat ini sebagai bentuk kehadiran Negara yang telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan juga hutan adat sebagai amanat UUD 1945.

“Penetapan Hutan adat yang ada disulsel menjadi bukti kehadirannya Negara yang telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan juga hutan adat sebagai amanat UUD 1945,” ucapnya.

Tamzil: Penetapan Hutan Adat Bentuk Kehadiran Negara yang Mengakui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

“Penetapan hutan adat ini juga memberikan jaminan dan upaya percepatan melalui proses verifikasi di tingkat lapangan, dan juga fasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak,” lanjutnya.

Tamzil lebih jauh mengaku, di Sulsel, salah satu Hutan Adat yang sudah mendapatkan SK Penetapan dari Menteri LHK adalah Kawasan Hutan Adat Ammatoa di Kajang Kabupaten Bulukumba seluas 313 Ha yang diserahkan oleh Presiden pada tahun 2016 yang lalu.

“Kawasan Hutan adat Ammatoa Kajang kabupaten Bulukumba sudah dikenal dan terkenal diseluruh indonesia,apa lagi pengelolaan hutan yang tetap lestari tanpa campur tangan pihak manapun dan menjadi warisan budaya yang terus dipertahankan dan dilestarikan,” tegas Tamzil.

“Kearifan lokal pengelolaan hutan adat di kajang diharapkan bisa diterapkan ditempat lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, peta hutan adat dan wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang.”

“Peta Hutan adat untuk menjamin usulan-usualan daerah,yang telah memiliki objek masyarakat hukum adat sehingga ditetapkan bersama,” KATA menteri LHK. (5421P)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com