MAKASSAR – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir H Muhammad Tamzil MP, IPU menghadiri launching Peta Hutan Adat Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik indonesia Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin, Senin (27/5/2019).
Tamzil mengatakan penetapan hutan adat ini sebagai bentuk kehadiran Negara yang telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan juga hutan adat sebagai amanat UUD 1945.
“Penetapan Hutan adat yang ada disulsel menjadi bukti kehadirannya Negara yang telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan juga hutan adat sebagai amanat UUD 1945,” ucapnya.
“Penetapan hutan adat ini juga memberikan jaminan dan upaya percepatan melalui proses verifikasi di tingkat lapangan, dan juga fasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak,” lanjutnya.
Tamzil lebih jauh mengaku, di Sulsel, salah satu Hutan Adat yang sudah mendapatkan SK Penetapan dari Menteri LHK adalah Kawasan Hutan Adat Ammatoa di Kajang Kabupaten Bulukumba seluas 313 Ha yang diserahkan oleh Presiden pada tahun 2016 yang lalu.
“Kawasan Hutan adat Ammatoa Kajang kabupaten Bulukumba sudah dikenal dan terkenal diseluruh indonesia,apa lagi pengelolaan hutan yang tetap lestari tanpa campur tangan pihak manapun dan menjadi warisan budaya yang terus dipertahankan dan dilestarikan,” tegas Tamzil.
“Kearifan lokal pengelolaan hutan adat di kajang diharapkan bisa diterapkan ditempat lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, peta hutan adat dan wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang.”
“Peta Hutan adat untuk menjamin usulan-usualan daerah,yang telah memiliki objek masyarakat hukum adat sehingga ditetapkan bersama,” KATA menteri LHK. (5421P)













