MAKASSAR – Di hari pertama pemberlakuan Perwali 36, petugas gabungan di posko perbatasan Makassar-Maros melaksanakan pemeriksaan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di perbatasan Makassar-Maros Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (13/7/2020).
Ketua Posko Biringkanaya, Makarios mengatakan, petugas memeriksa suhu tubuh setiap pengendara motor dan mobil yang memasuki kota Makassar.
Ia mengatakan, tak sedikit dari mereka diberi hukuman push-up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya.
Para petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker, kemudian di giring ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test.
“Jadi setiap pengendara yang memasuki kota Makassar diwajibkan diperiksa suhu tubuh. Bagi pengendara yang memiliki suhu diatas 37 derajat diharuskan beristirahat 15 menit lalu diperiksa kembali,” ucap Makarios kepada Mediasulsel.com.
Dijelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari Tim Gugus Tugas Covid-19, BNPB, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP dan Damkar Makassar terlihat juga menertibkan pengendara yang tidak memakai masker.
“Yang tidak memakai masker langsung di rapid test,” pungkas Makarios yang juga Humas Pemerintah Kecamatan Biringkanaya Makassar ini.
Sejumlah warga dikecualikan dari aturan ini diantaranya adalah, ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Selain itu, Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.
Pengecualian diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Termasuk juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat. (shar)



















