Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pelni Wajibkan Calon Penumpang telah Divaksin

727
×

Pelni Wajibkan Calon Penumpang telah Divaksin

Sebarkan artikel ini
Pelni Wajibkan Calon Penumpang telah Divaksin
Staf PT. Pelni Cabang Makassar, Anto saat ditemui Mediasulsel.com di kantornya Jl. Ratulangi Makassar, Selasa (7/9/2021).

MAKASSAR—Calon penumpang Kapal PT. Pelni dari Kota Makassar ke sejumlah kota tujuan, diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum membeli tiket perjalanan, serta siap untuk tes kesehatan PCR atau antigen sesuai aturan kota tujuan.

Hal itu disampaikan salah satu staf PT. Pelni Cabang Makassar, Anto kepada Mediasulsel.com di kantornya Jl. Ratulangi Makassar, Selasa (7/9/2021) kemarin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain itu lebih lanjut dijelaskannya, sesuai sesuai Instruksi Menteri Perhubungan dan Presiden Jokowi, jumlah penumpang masih juga dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal.

“Pelayanan penjualan karcis kami tetap buka di masa PPKM ini di kota Makassar dengan menerapkan aturan sesuai Instruksi Menteri Perhubungan dan Presiden Jokowi. Dimana jumlah penumpang masih 50 persen dari jumlah yang biasanya, serta calon penumpang wajib sudah Vaksin minimal sekali sesuai aplikasi peduli lindungi, serta siap untuk tes kesehatan PCR atau antigen sesuai aturan kota tujuan,” ujar Anto

Terkait regulasi yang berlaku di kota tujuan, masih menurut Anto, pihak Pelni menyesuaikan sepenuhnya terhadap hal tersebut.

“Untuk aturan kota tujuan kami sesuaikan aturan di sana. Ada yang menggunakan antigen dan ada juga beberapa daerah menggunakan PCR, bahkan ada yang semetara anak di bawah usia 12 tahun belum bisa masuk di daerah tertentu,” tambah Anto.

Situasi itu lanjut Anto tidak jarang membuat calon penumpang bertanya-tanya, terkait perbedaan perlakuan antara PCR dan atau antigen, namun hal itu tidak bisa dihindari, karena tidak semua kota memberlakukan aturan yang sama bagi pendatang.

“Proses surat kesehatan itu kami PELNI kota Makassar ikut aturan regulasi kota tujuan. Dan jika ada daerah yang zona merah, maka kapal PELNI tidak masuk hanya melintas. Untuk logistik bisa tapi penumpang tidak ada,” tegas Anto.

Secara prosedur, Anto menjelaskan urutannya, bahwa setelah membeli tiket, penumpang wajib ikut aturan daerah tujuan antara antigen atau PCR. dan jika daerah tujuan menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun, maka calon penumpang usia di bawah 12 tahun akan dibatalkan.

“Jika calon penumpang saat tes kesehatan ada hasil reaktif positif, maka uang pembelian tiket di kembalikan secara utuh full. Kami tidak ada pemotongan apa pun,” tegas Anto.

Sementara itu, terkait penjualan tiket, Anto menjelaskan, hingga saat ini seluruh penjualan tiket masih dilakukan secara online.

“Untuk Travel yang melayani penjualan tiket Pelni, tetap kami terapkan sesuai nama calon penumpang, tidak ada monopoli penjualan tiket. Proses pembelian tiket pun sesuai nama pada Sertifikat Vaksin dan surat keterangan sehat dari dinas terkait dan berwenang,” tutupnya. (70n)

error: Content is protected !!