PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kepala BKN RI Pertanyakan Uji Kompetensi ASN Bone yang Dialihkan ke Jabatan Fungsional • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dari Aksi Simbolik Pemuda Menuju Perubahan Hakiki • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kepala BKN RI Pertanyakan Uji Kompetensi ASN Bone yang Dialihkan ke Jabatan Fungsional • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dari Aksi Simbolik Pemuda Menuju Perubahan Hakiki • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar •
Makassar

Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic

2310
×

Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar, akhirnya menyegel Cafe Rustic Jl.Toddopuli Raya Timur, Kamis (12/5/2022).

MAKASSAR—Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar, akhirnya menyegel Cafe Rustic Jl.Toddopuli Raya Timur, Kamis (12/5/2022).

Penyegelan sendiri dilakukan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh cafe tersebut yang tetap buka pada bulan Ramadhan 1443 H lalu, dan dinilai melanggar Surat Edaran Walikota Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1443 H.

Menurut Kabid Penindakan Satpol PP Kota Makassar, Husaini Salam, berdasarkan laporan masyarakat Cafe Rustic yang dilantai satunya berfungsi sebagai warkop, di lantai duanya difungsikan juga sebagai bar dan tetap dioperasikan pada saat bulan puasa lalu.

“Sanksi kami lakukan dari pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar kepada salah satu cafe yang beroperasi pada bulan Ramadhan lalu, dengan menyegel dan memasang garis polisi di lantai dua cafe rustic yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam yang di bawahnya warkop, yang seolah-olah membuka warkop tapi mengoperasikan bar di lantai dua di bulan puasa kemarin,” tutur Husaini.

Penyegelan dan pemasangan garis polisi ini juga disaksikan oleh pengelola Cafe Rustic dengan bersama melakukan penandatangan komitmen pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengelola pada bar di lantai dua tersebut.

Penutupan sementara sebagai sanksi atas pelanggaran surat edaran (SE) pemerintah kota makassar nomor 556/140/S.EDAR/ DISPAR/IIV2022 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata makassar mengatur tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan ramadhan 1443 H/2022 M. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com