OPINI—Air adalah karunia Tuhan yang semestinya mengalir untuk semua makhluk tanpa batas. Namun kini, anugerah itu perlahan berubah menjadi komoditas ekonomi yang dikuasai oleh segelintir pihak. Polemik yang muncul terhadap salah satu merek besar air minum nasional baru-baru ini memperlihatkan bagaimana sumber daya publik dapat terjebak dalam logika bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata.
Sebuah lembaga pengawas produk halal, Indonesia Halal Watch (IHW), menyoroti isu bahwa Aqua menggunakan air dari sumur bor atau air tanah dalam, bukan “mata air pegunungan” sebagaimana diklaim dalam iklan produknya.
Founder IHW, Ikhsan Abdullah, menjelaskan bahwa jika terbukti produsen Aqua mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus izin edar ke BPOM maupun sertifikasi halal ke BPJPH, maka terdapat risiko sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(Media Indonesia, 25 Oktober 2025)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana memanggil pihak manajemen PT Tirta Investama, produsen merek Aqua, guna meminta penjelasan atas dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksinya.(CNN Indonesia, 23 Oktober 2025)
Peneliti hidrologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa dalam praktik industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia — termasuk produksi Aqua — banyak perusahaan sudah beralih ke pengambilan air dari akuifer dalam (lapisan air bawah tanah di kedalaman ratusan meter) alih-alih langsung dari mata air permukaan.(detikHealth, Senin, 27 Oktober 2025).
Produsen Aqua (PT Tirta Investama) menyatakan bahwa air yang mereka gunakan berasal dari 19 titik sumber pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan menegaskan bahwa pengambilan dilakukan dari akuifer dalam pada kedalaman 60-140 meter, bukan dari air permukaan ataupun air tanah dangkal.(Media Indonesia, 23 Oktober 2025).
Dalam siaran pers resmi juga disebutkan bahwa “air ini terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu penggunaan air masyarakat.” (IDN Times, 23 Oktober 2025).
Akar masalah dibalik kapitalisasi air
Fakta bahwa perusahaan AMDK menggali sumur dalam hingga ratusan meter menunjukkan adanya eksploitasi terhadap lapisan akuifer — sumber air tanah yang terbentuk secara alami selama ratusan tahun. Pengambilan air dalam jumlah besar dan terus-menerus berisiko menyebabkan penurunan muka air tanah (groundwater depletion), berkurangnya debit mata air di sekitarnya, bahkan amblesan tanah (land subsidence).
Fenomena ini pernah terjadi di sejumlah wilayah industri air minum seperti Sukabumi, Klaten, dan Pasuruan, di mana masyarakat sekitar mengeluhkan sumur mereka mengering setelah bertahun-tahun berdampingan dengan pabrik AMDK.
Di wilayah sekitar pabrik, masyarakat justru sering kesulitan memperoleh air bersih terutama pada musim kemarau. Ironisnya, di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap air, perusahaan mampu memproduksi jutaan liter air kemasan setiap hari untuk dijual ke seluruh negeri. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural — di mana sumber daya publik dimanfaatkan secara besar-besaran oleh korporasi, sementara rakyat di sekitar sumber air justru menjadi “penonton”.
Logika ekonomi kapitalis menjadikan air — yang sejatinya kebutuhan dasar — sebagai komoditas untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, segala hal dari pengambilan bahan baku hingga pemasaran dikalkulasi untuk profit. Klaim “air pegunungan murni” menjadi alat jual, meski pada kenyataannya banyak produk berasal dari akuifer dalam melalui proses filtrasi dan pengemasan modern. Manipulasi semacam ini mencerminkan wajah industri kapitalistik yang mengabaikan kejujuran dan transparansi demi laba.
Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) di bawah Kementerian PUPR sejatinya memiliki peran dalam pengelolaan air. Namun, lemahnya regulasi terkait batas eksploitasi air tanah membuat korporasi tetap leluasa mengeruk sumber air dengan legalitas formal. Pemerintah lebih berperan sebagai pemberi izin daripada pelindung sumber daya publik.
Ini menunjukkan bahwa sistem tata kelola sumber daya di Indonesia masih tunduk pada paradigma liberal: sumber daya alam dibuka untuk investasi swasta dengan alasan “efisiensi ekonomi”.
Jika ditarik lebih dalam, persoalan kapitalisasi air bukan sekadar soal teknis perizinan atau lemahnya pengawasan, melainkan akibat langsung dari sistem ekonomi kapitalis yang menempatkan kepemilikan individu dan korporasi di atas kepentingan publik. Dalam sistem ini, air diperlakukan seperti barang dagangan — padahal air adalah hak hidup semua makhluk.
Selama paradigma ini tetap digunakan, maka konflik antara korporasi dan masyarakat akan terus berulang di berbagai daerah, dengan bentuk dan narasi yang berbeda.
Konstruksi Islam sebagai Solusi
Dalam pandangan Islam, air termasuk ke dalam kategori al-milkiyyah al-‘ammah — kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki individu, korporasi, atau kelompok tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibn Majah)
Hadis ini menjadi prinsip dasar bahwa air harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika air dijadikan komoditas yang dijual dengan harga tertentu, sementara sebagian masyarakat kesulitan mengaksesnya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap asas kepemilikan publik.
Negara dalam sistem Islam memiliki mandat untuk menjadi pengelola dan pelindung sumber daya alam, bukan sekadar regulator atau pemberi izin bisnis. Negara wajib memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses air bersih secara adil.
Pengelolaan sumber air dilakukan oleh negara melalui lembaga publik yang amanah. Keuntungan dari pengelolaan SDA dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, misalnya subsidi kebutuhan dasar atau pembangunan fasilitas umum. Dengan mekanisme ini, tidak akan muncul eksploitasi oleh swasta karena kepemilikan air dijaga sebagai milik bersama umat.
Islam tidak menolak bisnis, tetapi bisnis dalam Islam harus berasaskan ash-shidq (kejujuran) dan maslahah (kemanfaatan). Klaim yang menyesatkan, eksploitasi sumber daya, atau manipulasi label termasuk bentuk kezaliman dalam muamalah. Seorang Muslim tidak dibenarkan menjual barang dengan menipu asal-usulnya, apalagi memanfaatkan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi.
Negara dalam Islam akan membuat aturan tegas yang melarang individu maupun perusahaan menguasai sumber air umum. Jika terjadi pelanggaran, negara berhak menyita aset tersebut dan mengembalikannya kepada publik.
Penguasa juga wajib mencegah kerusakan lingkungan, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56).
Maka, menjaga keberlanjutan air dan ekosistem bukan sekadar isu lingkungan, tetapi bagian dari ketaatan syar’i.
Hanya dengan kembali pada sistem Islam yang kaffah, sumber daya alam dapat dikelola adil dan berkelanjutan. Islam menempatkan negara sebagai pelindung rakyat, bukan mitra korporasi. Dalam sistem ini, air tidak lagi menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, tetapi menjadi sumber kehidupan bagi seluruh umat manusia.
Penutup
Air adalah sumber kehidupan. Ia bukan sekadar unsur alam, tetapi anugerah Allah yang menjadi hak setiap manusia tanpa kecuali. Namun di tengah sistem ekonomi yang menuhankan keuntungan, air justru berubah menjadi barang dagangan yang dikomersialisasi oleh segelintir pihak.
Sementara itu, masyarakat yang hidup di sekitar sumber air kerap menjadi korban: sumur mengering, debit mata air menurun, dan akses air bersih kian terbatas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada alam, tetapi juga pada tatanan nilai yang mengatur kehidupan manusia. Sistem kapitalisme telah menjadikan air — bahkan udara dan tanah — sebagai objek profit. Ketika logika keuntungan mengalahkan nilai kemaslahatan, maka kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial adalah keniscayaan.
Islam datang bukan hanya untuk mengatur ibadah ritual, tetapi juga untuk mengatur urusan publik termasuk pengelolaan sumber daya alam. Islam menempatkan air sebagai amanah publik yang harus dijaga, dikelola dengan adil, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat. Negara dalam sistem Islam berkewajiban memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas air, tanpa diskriminasi dan tanpa komersialisasi.
Kini, sudah saatnya umat membuka mata bahwa persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam regulasi, apalagi sekadar klarifikasi korporasi. Akar masalahnya terletak pada sistem yang salah.
Maka solusinya pun harus menyentuh akar, yaitu kembali kepada sistem Ilahi yang menjamin keadilan dan keseimbangan antara manusia dan alam. “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya: 30).
Menjaga air berarti menjaga kehidupan. Dan kehidupan hanya akan terjaga bila manusia kembali pada aturan Allah yang sempurna. (*)
Penulis: Eka Purnama Sary, S.Pd (Penggerak Mammesa Pammase)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















