OPINI—Kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Sulawesi Selatan, terutama Makassar dan sekitarnya, pada pertengahan September 2026 memicu antrean superpanjang di sejumlah SPBU. Kelangkaan juga terjadi pada stok LPG 3 kilogram sehingga sulit diperoleh warga.
Penyebab kelangkaan ini di antaranya adalah peningkatan kebutuhan BBM dan LPG sejak Juni hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut dipicu peralihan masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Selisih harga yang terlampau jauh antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi akhirnya memicu perpindahan konsumsi. Selain itu, untuk wilayah kepulauan seperti Sulawesi, rantai pasok sangat rentan terhadap gangguan cuaca laut, kapasitas depo yang terbatas, dan pengawasan jalur darat yang longgar. Kendala distribusi lokal ini kemudian memicu antrean mengular hingga berjam-jam.
Fenomena antrean BBM mengular di Makassar, Sulawesi Selatan, bukan sekadar kepanikan akibat kelangkaan BBM sesaat. BBM merupakan salah satu sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Bahkan, BBM masih menjadi bahan bakar utama untuk sektor transportasi saat ini.
Angka di lapangan memberikan gambaran yang lebih jujur. Realisasi konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah memakan lebih dari separuh kuota tahunan 2026.
Seharusnya, pemerintah dan BPH Migas mengevaluasi akar masalah, bukan malah berdalih. Mereka menuduh rumor pembatasan sebagai penyebab munculnya panic buying dan berjanji bahwa situasi akan mereda dalam hitungan hari. (BBC.com, 14/07/2026)
Kelangkaan ini berdampak pada sejumlah aktivitas warga. Beberapa instansi perkantoran dan kegiatan pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring guna mengurangi mobilitas harian.
Merespons kondisi ini, aliansi masyarakat, pengendara ojek online, dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Jalan Garuda, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 14 September 2026. Mereka menuntut pihak terkait segera mengatasi kelangkaan yang terjadi.
Negara yang Abai, Menyusahkan Rakyat
Dampak kelangkaan BBM dan LPG ini tentu sangat memberatkan rakyat. Pada sektor pendidikan, kondisi ini menimbulkan stagnasi belajar.
Hal tersebut terjadi di Kota Makassar ketika mobilitas lumpuh akibat antrean SPBU yang sangat panjang hingga berjam-jam. Dinas Pendidikan terpaksa mengalihkan kegiatan sekolah ke sistem daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kondisi ini mengganggu efektivitas pembelajaran tatap muka dan membebani orang tua dengan kebutuhan kuota internet tambahan.
Secara ekonomi, kelangkaan juga memicu lonjakan harga. Keterlambatan pasokan BBM menghambat armada truk logistik yang mendistribusikan kebutuhan pokok ke kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi.
Akibatnya, terjadi kelangkaan barang-barang di pasar yang memicu kenaikan harga pangan.
Produktivitas masyarakat pun terhenti sehingga berdampak pada hilangnya pendapatan. Kondisi ini dialami kelompok pekerja harian, khususnya sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online (ojol).
Mereka kehilangan waktu produktif karena harus mengantre hingga setengah hari di SPBU hanya untuk mendapatkan BBM yang jumlahnya pun dibatasi. Waktu kerja yang hilang ini langsung berdampak pada penurunan pendapatan keluarga secara drastis.
Pemerintah pun turun tangan dengan memberikan solusi jangka pendek, seperti pembatasan kuota, sistem ganjil-genap pelat nomor, dan kewajiban penggunaan kode QR.
Namun, apabila ditelisik, instrumen-instrumen ini justru menyusahkan rakyat. Masyarakat harus menempuh prosedur rumit hanya untuk mendapatkan kebutuhan hidup mereka.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa negara membatasi hak rakyat, alih-alih memperluas akses pasokan agar kebutuhan energi mudah diperoleh tanpa persyaratan yang menyulitkan.
Cacat Riayah yang Dibangun dengan Paradigma Kapitalistik
Melihat kondisi ini, kita tentu kesal terhadap sikap pemerintah dan kasihan terhadap warga yang terdampak. Negara dinilai tidak menjalankan riayah atau pengurusan kebutuhan masyarakat melalui penyediaan BBM dan LPG yang memadai serta mudah diakses.
Selama ini, sistem subsidi konvensional dianggap gagal. Subsidi hanya melahirkan disparitas harga yang tinggi antara barang bersubsidi dan nonsubsidi, yang sering kali memicu pasar gelap, penimbunan, pengoplosan, dan penyelundupan.
Belum lagi narasi bahwa subsidi membebani APBN. Hal ini dinilai sebagai indikator bahwa negara terlalu hitung-hitungan. Biaya pelayanan terhadap masyarakat dianggap sebagai kerugian bisnis, bukan sebagai kewajiban pelayanan.
Kalau dicermati, subsidi dalam sistem kapitalisme lahir karena barang publik dilepas ke mekanisme pasar sehingga harganya melambung tinggi. Negara kemudian hadir bak pahlawan dengan memberikan “tambalan” berupa subsidi agar harganya terjangkau.
Berdasarkan riset Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, perpindahan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi terjadi setelah perbedaan harga menyusul kenaikan harga Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green 95.
Berdasarkan harga terbaru pada 1 September 2026 yang berlaku mulai 2 September 2026, Pertamax Turbo naik sekitar Rp1.150–Rp1.350 per liter. Dexlite naik Rp3.700–Rp4.200 per liter, Pertamina Dex naik Rp3.850–Rp4.200 per liter, dan Pertamax Green 95 naik Rp2.550 per liter, dari harga sebelumnya Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter.
Contohnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Pertamax Turbo naik menjadi Rp20.000 per liter dari sebelumnya Rp18.700 per liter. Dexlite naik menjadi Rp24.200 per liter dari sebelumnya Rp20.150 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp25.750 dari sebelumnya Rp21.650 per liter.
Dengan kata lain, subsidi melahirkan dua harga untuk barang yang sama, yakni harga bersubsidi dan nonsubsidi. Selisih harga yang jauh inilah yang dinilai memicu perilaku menyimpang di lapangan, seperti penyelundupan, penimbunan, dan pengoplosan, sebagaimana sering diberitakan.
Jika dilihat lebih jauh, pemberian subsidi BBM dan LPG tidak menyelesaikan persoalan karena akar masalah yang sesungguhnya, yakni tata kelola SDA dan distribusi yang semrawut, tidak diperbaiki.
Pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG masyarakat justru dinilai hanya dijadikan ladang bisnis bagi korporasi, pengusaha swasta, dan pemilik modal (detikSulsel, Senin, 7 September 2026).
Hal ini merupakan potret kegagalan sistem sekuler-kapitalisme dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Di bawah sistem kapitalisme, negara dinilai tidak lagi menjalankan fungsi utamanya sebagai pengurus dan pelayan masyarakat, tetapi lebih berperan sebagai regulator yang berorientasi pada keuntungan.
Akibatnya, sumber daya alam yang sejatinya merupakan hak rakyat justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan dan kepentingan segelintir orang.
Orientasi komersial inilah yang membuat akses masyarakat terhadap BBM semakin bergantung pada pertimbangan untung-rugi, bukan pada jaminan pelayanan publik yang adil dan merata.
Kapitalisasi SDA: Dari Hak Rakyat Menjadi Komoditas
Dalam pandangan kapitalisme, sistem ekonomi menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Negara diposisikan sebagai korporasi dagang atau perusahaan. Tugasnya bukan melayani, melainkan mencari untung.
Sumber daya alam (SDA) yang sejatinya merupakan milik rakyat berdasarkan konstitusi, yakni UUD 1945, justru dikelola dengan logika pasar.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), negara tidak lagi menjadi pengelola langsung, melainkan sekadar regulator. Sumber daya energi yang seharusnya menjadi milik rakyat berubah menjadi komoditas pasar.
Privatisasi dan liberalisasi membuka ruang bagi swasta dan asing, sedangkan negara kehilangan kendali penuh atas distribusi dan harga. Hal ini terjadi karena negara tunduk pada mekanisme pasar dan kontrak dengan pihak swasta maupun asing.
Di sektor hulu, kegiatan eksplorasi atau pengambilan sumber daya dari dalam bumi dikuasakan kepada swasta dan asing. Di sektor hilir, distribusi atau penyaluran BBM ke SPBU juga dikelola oleh swasta dan asing.
Dalam industri hilir migas, Pertamina masih terlihat mendominasi SPBU. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 2025, Pertamina mengoperasikan 13.603 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 15.917 SPBU di Indonesia.
Meski demikian, mantan Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengatakan bahwa tidak semua SPBU milik pemerintah. Selain itu, Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa badan usaha swasta pemilik SPBU dapat menjalin kerja sama dengan Pertamina untuk memperoleh tambahan stok melalui skema business to business (B2B).
Semua ini menunjukkan bahwa pengelolaan migas dengan paradigma kapitalistik dinilai menghilangkan fungsi dan tugas negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hulu maupun hilir.
Paradigma kapitalisme memandang migas dan energi sebagai komoditas yang dapat dikelola swasta, individu, ataupun pihak asing untuk mendatangkan keuntungan, sebagaimana kegiatan bisnis dan perdagangan.
Ironisnya, ketika kelangkaan BBM dan LPG terjadi, negara tidak menyelesaikan akar masalahnya. Yang dilakukan justru membuat regulasi teknis atau aturan pelaksanaan yang berbelit, seperti pembatasan kuota, verifikasi berlapis di SPBU, serta penggunaan aplikasi MyPertamina yang dinilai menyulitkan.
Inilah yang dianggap sebagai “sumber penyakit” tata kelola energi saat ini. Sebaik apa pun mekanisme teknis yang diambil, persoalan migas tidak akan tuntas jika akar masalahnya tetap bersumber pada kapitalisme dan liberalisasi energi.
Antrean maupun kelangkaan BBM diperkirakan akan terus berulang setiap tahun atau setiap kali terjadi gejolak geopolitik di pasar minyak dunia. Semua ini dinilai sebagai konsekuensi logis dari pilihan sistem kapitalisme yang diterapkan. Untuk mengubahnya, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar.
### Paradigma Islam: Negara sebagai Pelayan, Bukan Pedagang
Negara dalam Islam adalah raa’in, yakni penggembala, pengurus, sekaligus pelayan rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
…فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…
“Seorang pemimpin adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Dalam Islam, konsep riayah atau pengurusan dan pelayanan menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, individu per individu.
Agar fungsi riayah berjalan sesuai hukum syara, subsidi saja tidak cukup. Negara wajib menguasai seluruh rantai pasok energi secara mandiri, mulai dari eksplorasi, penambangan, kilang pengolahan, hingga jaringan distribusi kepada masyarakat berdasarkan syariat Islam.
Penguasa dalam sistem Islam akan mengelola sumber daya alam dan membagikan hasilnya kepada seluruh umat sebagai harta milik umum, baik kepada masyarakat kaya maupun miskin secara merata.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, prinsip kepemilikan umum bertujuan mencegah eksploitasi dan menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata (2004).
Konsep riayah yang merata berdasarkan Islam berarti negara menjamin akses setiap individu tanpa memandang status sosial, jenis kendaraan, ataupun domisili, termasuk masyarakat di wilayah pelosok dan pulau-pulau di Sulawesi.
Semua orang dapat mengakses energi dengan mudah. Tugas negara adalah memperbesar volume produksi dan memperlancar jalur logistik agar antrean tidak terjadi, bukan justru membatasi hak konsumsi masyarakat.
Dengan demikian, semua rakyat diperlakukan setara sehingga tidak ada yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani juga menuliskan dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, pada bab “Baitulmal”, bahwa pembiayaan untuk mengeksplorasi dan mendistribusikan energi milik umum diambil dari pos pengelolaan kepemilikan umum dalam Baitulmal.
Hasil penjualan komoditas publik lainnya, seperti ekspor kelebihan produksi energi, digunakan untuk membiayai infrastruktur energi, pendidikan gratis, dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan energi rakyat bersifat mandiri dan berkelanjutan.
Islam menetapkan bahwa minyak dan gas merupakan kepemilikan umum. Karena statusnya milik umum, sejak awal harganya tidak didikte pasar global, tetapi ditetapkan agar terjangkau oleh rakyat.
Karena tidak ada disparitas harga, motif ekonomi seperti penimbunan, penyelundupan, ataupun pengoplosan BBM diyakini dapat dihilangkan. Hal tersebut merupakan realisasi thariqah atau metode Islam dalam mencegah perilaku curang.
Thariqah Islam adalah metode penerapan kebijakan publik dan penegakan hukum secara sistemis oleh negara (Khilafah) berdasarkan syariat Islam.
Dengan kewajiban negara mengelola energi secara mandiri, seluruh keputusan produksi didasarkan pada kebutuhan rakyat. Negara memiliki wewenang penuh untuk mengarahkan pasokan secara cepat ke wilayah yang membutuhkan, seperti dalam pemulihan krisis di Sulawesi.
Dengan demikian, negara memberikan kemudahan yang sesungguhnya kepada rakyat. Pemenuhan hak masyarakat dilakukan melalui proses distribusi yang sederhana, cepat, tidak memberatkan, dan merata.
Negara berkewajiban menghilangkan hambatan birokrasi yang menghalangi masyarakat memperoleh hak-haknya, termasuk akses terhadap SDA migas. Allah Swt. berfirman:
…يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرِ…
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).
Mayoritas persoalan energi saat ini dinilai disebabkan oleh kebocoran distribusi, permainan spekulan, dan ketergantungan pada harga global. Karena itu, mengembalikan energi sebagai hak publik yang dikelola penuh oleh negara berdasarkan syariat dipandang sebagai langkah yang sangat logis.
Bagi siapa pun yang berpikir kritis, hukum yang bersifat sistemis dan menyeluruh, seperti tata kelola kepemilikan umum, penghapusan privatisasi SDA, hingga jaminan pelayanan (riayah) yang merata, tidak akan pernah tegak hanya melalui seruan moral, nasihat individu, atau sekadar imbauan etis.
Sebuah sistem yang komprehensif secara mutlak membutuhkan institusi negara (daulah) sebagai pelaksana. Dalam Islam, institusi itu adalah Khilafah.
Sistem Khilafah sebagai kepemimpinan global dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan kemandirian dan ketahanan energi. Hal ini karena pengelolaan SDA, termasuk energi, sepenuhnya berada di bawah otoritas negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai entitas bisnis.
Dengan prinsip kepemilikan umum, negara Islam memastikan bahwa energi tidak menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak, melainkan aset strategis yang dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Hal ini dinilai dapat menutup ruang bagi dominasi asing dan praktik monopoli sehingga distribusi energi berlangsung adil, murah, dan berkelanjutan.
Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah, kekayaan milik rakyat, seperti SDA dan migas, akan dikelola secara amanah, baik dari sisi produksi, konsumsi, maupun distribusi.
Para ahli pun dikerahkan agar pengelolaan migas ramah lingkungan dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a’lam bissawab. (*)
Penulis:
Syarfiah Munzani
(Aktivis Dakwah & Ibu Rumah Tangga)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.
Maroji
- [https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/bbm-lpg-3-kg-langka-besok-ratusan-massa-kepung-pertamina-sulawesi-00-7vxkm-8c996z]
- (https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/bbm-lpg-3-kg-langka-besok-ratusan-massa-kepung-pertamina-sulawesi-00-7vxkm-8c996z)
- [https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7594126/pertamina-patra-niaga-cek-spbu-makassar-di-tengah-isu-kelangkaan-bbm]
- (https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7594126/pertamina-patra-niaga-cek-spbu-makassar-di-tengah-isu-kelangkaan-bbm)
- [https://www.vivisualiterasi.com/2026/07/antrean-bbm-mengular-bukti-kegagalan.html]
- (https://www.vivisualiterasi.com/2026/07/antrean-bbm-mengular-bukti-kegagalan.html)
- [https://www.vivisualiterasi.com/2026/07/antrean-panjang-bbm-negara-pengurus.html]
- (https://www.vivisualiterasi.com/2026/07/antrean-panjang-bbm-negara-pengurus.html)
- [https://muslimahnews.net/2026/07/29/42680/]
- (https://muslimahnews.net/2026/07/29/42680/)
- [https://muslimahnews.net/2026/09/25/43360/]
- (https://muslimahnews.net/2026/09/25/43360/)
- An-Nabhani, Taqiyuddin. (2005). Ajhizah Daulah al-Khilafah. Jakarta: HTI Press.
- An-Nabhani, Taqiyuddin. (2004). An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam. Jakarta: HTI Press.









