MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mulai mengubah arah belanja birokrasi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp50–60 miliar pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar ingin keluar dari pola belanja rutin dan seremonial, menuju penggunaan anggaran yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Efisiensi tersebut menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri mencapai 70 persen.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran yang dihemat mencapai Rp50 sampai Rp60 miliar,” ujar Munafri, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya merombak struktur belanja APBD yang selama ini banyak terserap pada pengeluaran operasional birokrasi.
Munafri menegaskan, pemangkasan anggaran tidak boleh diartikan sebagai penghambat kerja pemerintahan. Ia justru meminta OPD beradaptasi dengan pola kerja yang lebih efektif melalui teknologi dan koordinasi virtual.
“Perjalanan dinas dibatasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang banyak alternatif yang lebih efisien,” tegasnya.
Tak hanya memangkas perjalanan dinas, Munafri juga menghentikan pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi menekan belanja non-prioritas sekaligus mengoptimalkan aset yang masih layak pakai, termasuk kendaraan dinas pengadaan tahun 2023.
Menurut Appi—sapaan Munafri—anggaran yang berhasil dihemat akan dialihkan ke sektor yang lebih menyentuh kebutuhan warga, terutama pendidikan dan infrastruktur.
Dana efisiensi tersebut diprioritaskan untuk pembenahan layanan publik, peningkatan fasilitas dasar, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang sudah ada,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BPKAD Makassar, M. Dakhlan, menyebut efisiensi perjalanan dinas dilakukan berdasarkan arahan regulasi pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan pengurangan belanja perjalanan dinas bukan sekadar pilihan daerah, tetapi bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi arahan regulasi yang harus ditindaklanjuti,” kata Dakhlan.
Ia menambahkan, hasil efisiensi nantinya diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas seperti pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui Dinas Lingkungan Hidup serta perbaikan jalan lingkungan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Pemkot Makassar memperkirakan total efisiensi perjalanan dinas dari seluruh OPD berada di kisaran Rp50 hingga Rp60 miliar, meski angka final masih menunggu perhitungan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. (Ag4ys)













