MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Perda melakukan Penyegelan dan Penutupan sementara Tempat Usaha yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea belum lama ini.
Penutupan ini terkait adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas Pelaku Usaha yang mengganggu sekitar rumah warga, yang akibat adanya pembakaran pabrik dan asapnya yang masuk di sekitar rumah warga.
Setelah di Kaji secara tekhnis oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang, di saksikan oleh Lurah Tamalanrea.
Hasil dari Temuan yaitu Pelaku Usaha belum memiliki IMB/PBG, maka di lakukan Penyegelan/Penutupan Sementara oleh anggota Satpol PP Bidang PPUD di Pimpin Langsung oleh Kasi Penegakan di dampingi oleh Satpol PP BKO Kec. Tamalanrea. (*/4dv)