MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar Hj. Sri Sulsilawati bersama Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan, Moh. Roy Hartono, mengikuti Sosialisasi pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, Rabu (28/8/2024).
Menurut Sri Sulsilawati kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan kasus terhadap tanah aset instansi yang menjadi objek perkara pada pengadilan ini, menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Kepala KPKNL Makassar, Harmaji menyampaikan bahwa sebagai bentuk upaya mitigasi risiko terjadinya sengketa tanah Barang Milik Negara (BMN), maka perlu dilakukan tata kelola BMN yang baik, tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
“Siklus Pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 juga dijelaskan terutama terkait dengan penggunaan BMN yang didukung dengan Penetapan Status Penggunaan serta Sertifikasi BMN sebagai upaya pengamanan secara yuridis,” jelas Harmaji.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa segala permasalahan sebisa mungkin diselesaikan secara win-win solution, jangan sampai masuk ke ranah pengadilan agar tidak ada pihak yang sakit hati jika kalah.
“Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap apabila diperlukan untuk memberikan asistensi dan pendampingan terhadap instansi pemerintah yang sedang ada permasalahan hukum tekait asetnya,” tegas Nauli.
Sementara Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko mengatakan bahwa untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa tanah dan keputusan TUN tidak digugat, maka setiap keputusan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kebijakan yang dibuat berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan plakat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar kepada Kepala KPKNL Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar serta dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan oleh seluruh yang hadir yang terdiri dari beberapa satuan kerja termasuk beberapa Kepala Kelurahan di Kota Makassar. (*/4dv)