Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Kriminal

Bandar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Ditembak Mati Polda Metro Jaya

663
×

Bandar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Ditembak Mati Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satu dari dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditembak mati oleh Polda Metro Jaya karena melakukan perlawan pada saat ditangkap.

Pria yang ditembak mati tersebut berinisial J. Sedangkan rekannya berinisial MU saat ini di tahan di Mapolda Metro Jaya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dari kedua tersangka yang merupakan jaringan Malaysia ini pihaknya berhasil menyita 6,5 Kg sabu.

“Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Season City sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (17-07-2017). Saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 6,52 Kg dan 45 butir ekstasi,” ujar Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19-07-2017).

Dijelaskannya, untuk membongkar sindikat jaringan Malaysia, Tanjung Balai, Batam ini, pihaknya harus melakukan penyelidikan selama seminggu.

Setelah berhasil menangkap pelaku pada hari Senin, kemudian pada hari Selasa polisi melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan pelaku lainnya.

Namun dalam pengembangan itu, tersangka melakukan perlawanan dan dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka J.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap kelompok lainnya, tersangka J melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan J meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kata Kombes Nico Afinta, kedua pelaku melakoni bisnis haram tersebut sudah selama 4 bulan, dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Selain itu kata Nico Afinta, sabu tersebut mereka bawa dari Batam kemudian mereka kumpulkan di Apartemen Season City kemudian akan dijual di wilayah Jakarta.

Selain mengamankan barang bukti narkoba sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kartu rekening dan mobil.

Atas perbuatan pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*/4ld)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com