Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
News

Kajari-BNN Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

700
×

Kajari-BNN Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

TAKALAR – Kejari Takalar bersama Ketua BNN Takalar memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, seperti narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin (7/5/2018).

Kajari Takalar Saiful Bahri, SH, MH mengatakan narkotika barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 34 perkara berkat keseriusan jajaran kejaksaan bekerjasama dengan Pemerintah Takalar dalam pemberantasan narkoba di Takalar,” tegas Saiful Bahri.

Menurut Wakil Bupati Takalar yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Takalar menjelaskan, atas nama pemerintah memberikan apresiasi terhadap kajari dengan pemusnahaan barang bukti hari ini.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan perang terhadap narkoba. Karena narkoba sudah merajalela sampai ketingkat pelajar yang dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya baik kesehatan, sosial, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan.

“Berkat dukungan dan kerjasama semua komponen barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dapat dimusnahkan. Pemda Takalar juga akan berencana melakukan tes unire kepada ASN untuk mengurangi menggunaan narkoba di Takalar,” tutup Wabup Takalar.

Pemusnahkan Barang bukti tersebut disaksikan Pimpinan OPD Takalar, Kalapas Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar, DPD Garda Indonesia, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda. (*/fit/shar)

Kajari-BNN Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

error: Content is protected !!