JAKARTA – Delapan pemuda Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat yang jadi terdakwa kasus bentrok geng motor, mengaku mendapat tekanan ketika diperiksa petugas kepolisian.
Mereka mengaku dipukuli agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pengakuan para terdakwa ini dilakukan dalam sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/9) siang. Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Rudi Mulyadi, anggota kepolisian dari Polrestro Jakarta Timur.
Rudi Mulyadi dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, mengaku jika dirinya yang menangkap dan menginterogasi para terdakwa. “Saya yang menangkap 5 terdakwa. Saya menangkap mereka atas keterangan saksi-saksi. Sama sekali tidak ada penekanan dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi,” kata Rudi.
Mendengar keterangan saksi tersebut, para terdakwa kemudian membantahnya. Para terdakwa mengatakan bukan saksi Rudi yang menangkap mereka. ” Bukan dia yang menangkap saya. Dan saya dipukuli di kantor polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” kata Supriyanto, salah seorang terdakwa. Pernyataan Supriyanto kemudian diikuti para terdakwa lain.
Mendengar bantahan dari para terdakwa, saksi Rudi hanya menggelengkan kepala. Dia tidak membantah lagi pernyataan para terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, M Irwan menyayangkan saksi yang dihadirkan bukan lah saksi fakta. ” Kami mohon agar saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta. Supaya sidang bisa mengungkap kejadian yang sesungguhnya,” kata Irwan.
Dalam kasus ini, rencananya akan dihadirkan saksi yang masih di bawah umur. Saksi tersebut adalah R, remaja berusia 15 tahun. “Saksi ini ketika diperiksa tidak didampingi orangtuanya atau penasehat hukum,” kata Irwan.
Sidang kasus bentrok geng motor yang menewaskan seorang pemuda ini, akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 3 Oktober. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Rencananya saksi R akan dihadirkan dalam sidang tersebut. (*/4ld)