Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Banjir dan Longsor Berulang, Negara Gagal Melindungi Ruang Hidup Rakyat

75
×

Banjir dan Longsor Berulang, Negara Gagal Melindungi Ruang Hidup Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ummu Khadijah (Tenaga Pendidik)
Ummu Khadijah (Tenaga Pendidik)

OPINI—Awal 2026 kembali dibuka dengan kabar duka. Banjir dan tanah longsor terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, dari Aceh dan Sumatra, merambat ke Kalimantan dan Sulawesi, hingga meluas ke Jawa dan Nusa Tenggara Timur. Rumah-rumah rusak, ribuan warga mengungsi, lahan pertanian hancur, dan korban jiwa terus bertambah.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang 1–25 Januari 2026 saja telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 tanah longsor. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan penanda bahwa bencana telah menjadi rutinitas tahunan yang terus berulang tanpa solusi tuntas.

Banjir bandang menerjang Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara. Banjir besar juga melanda Bengkulu, Karawang, Bekasi, Jakarta, hingga berbagai wilayah Jawa Tengah seperti Kudus, Pekalongan, Demak, dan Pati.

Longsor terjadi di Sukabumi dan Sumedang, sementara ancaman erupsi membayangi wilayah lain. Dalam waktu bersamaan, berbagai wilayah menghadapi ancaman ekologis yang sama: ruang hidup yang semakin rapuh.

Rangkaian bencana yang terjadi hampir serentak ini bukan lagi peristiwa alam biasa, melainkan alarm keras atas kegagalan sistem dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.

Banjir dan longsor tidak lahir semata karena hujan. Hujan adalah keniscayaan alam. Namun, bencana muncul ketika hutan ditebang, daerah resapan dihilangkan, dan tata ruang diabaikan. Air yang seharusnya terserap berubah menjadi arus destruktif karena bentang alam telah kehilangan fungsi lindungnya.

Alih fungsi hutan dan lahan resapan berlangsung masif dalam satu dekade terakhir. Kawasan hulu berubah menjadi tambang, perkebunan skala besar, dan permukiman. Tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sementara sungai tak lagi mampu menampung limpasan. Akibatnya, setiap musim hujan berubah menjadi ancaman.

Ironisnya, kerusakan ini tidak terjadi secara liar, tetapi justru dilegalkan. Regulasi membuka ruang bagi eksploitasi, perizinan dipermudah, dan tata ruang disesuaikan dengan kepentingan investasi. Ketika dampaknya nyata berupa bencana berulang, koreksi serius tidak kunjung terlihat.

Negara pun tampak lebih sering hadir setelah bencana terjadi, bukan sebelum bencana dicegah. Mitigasi tidak berjalan konsisten, perlindungan kawasan resapan diabaikan, dan pemulihan lingkungan berjalan lambat. Bencana diperlakukan sebagai peristiwa insidental, bukan konsekuensi dari kebijakan yang keliru.

Situasi ini menunjukkan kegagalan tata kelola ruang hidup. Keselamatan rakyat sering kali kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Alam diposisikan sebagai objek eksploitasi, bukan amanah yang harus dijaga. Hutan menjadi komoditas, sungai menjadi saluran ekonomi, dan gunung menjadi sumber tambang.

Akibatnya, rakyat harus menanggung risiko dari kerusakan yang tidak mereka sebabkan. Mereka kehilangan rumah, pekerjaan, dan masa depan, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan.

Selama paradigma pengelolaan alam tidak berubah, bencana tidak akan berhenti. Ia bukan sekadar musibah, melainkan konsekuensi dari sistem yang terus memproduksi kerusakan.

Dalam pandangan Islam, alam bukan objek eksploitasi bebas, melainkan amanah yang harus dijaga. Allah Taala berfirman”

ā€œDan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.ā€ (QS Al-Aā€˜raf [7]: 56).

Ayat ini menegaskan bahwa merusak lingkungan bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pelanggaran terhadap ketentuan Allah.

Manusia ditetapkan sebagai khalifah di bumi, sebagaimana firman Allah,

ā€œSesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.ā€ (QS Al-Baqarah [2]: 30).

Amanah ini menuntut tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan, bukan mengeksploitasi tanpa batas.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya dilakukan sebagai amanah publik. Negara bertanggung jawab menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi kawasan lindung, dan melarang aktivitas yang membahayakan masyarakat. Pengelolaan alam tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi diatur untuk menjamin keselamatan rakyat.

Islam juga menetapkan negara sebagai raain, pengurus rakyat, yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka. Mitigasi bencana menjadi kewajiban negara, bukan sekadar respons darurat. Negara wajib mencegah kerusakan, bukan hanya menangani akibatnya.

Ketika bencana terjadi, negara wajib hadir cepat dan efektif untuk menyelamatkan jiwa dan memulihkan kehidupan masyarakat. Setelah itu, negara harus mengevaluasi dan menghentikan kebijakan yang terbukti merusak lingkungan.

Allah Taala telah memperingatkan:

ā€œTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.ā€ (QS Ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan adalah akibat dari pilihan manusia sendiri.

Karena itu, solusi bencana tidak cukup dengan bantuan darurat atau perbaikan sementara. Solusi harus menyentuh akar masalah, yaitu paradigma pengelolaan alam. Selama alam diperlakukan sebagai komoditas dan bukan amanah, bencana akan terus berulang.

Sudah saatnya pengelolaan alam dikembalikan pada paradigma yang menjaga keseimbangan, melindungi rakyat, dan mencegah kerusakan sejak awal. Tanpa perubahan mendasar, banjir dan longsor akan terus menjadi kabar tahunan, sementara rakyat tetap menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka. (*)

Wallahualam bissawab.


Penulis:
Ummu Khadijah
(Tenaga Pendidik)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com