MAKASSAR—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar terus berupaya menyempurnakan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Salah satunya dengan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Perwali dimaksud di Ruang Rapat lt 2 Bapenda Kota Makassar, Jum’at (2/8/2024) dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural Bapenda Kota Makassar.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta memudahkan Wajib Pajak dalam mendapatkan fasilitas pelayanan pembayaran pajak di Kota Makassar.
Selain itu, Tata cara pemungutan pajak daerah melibatkan langkah-langkah yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah dikelola dengan baik, mulai dari penetapan hingga pemungutan dan pelaporan.
Rancangan Perwali dalam menentukan tata cara pemungutan pajak melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa sistem pemungutan pajak berjalan dengan efektif, efisien dan adil.
Para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah mulai dari Penetapan Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib Pajak, Penetapan dan Pemberitahuan Pajak, Perhitungan Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan Pajak, Pengawasan dan Penegakan sampai Evaluasi dan Peningkatan Sistem Informasi dan Prosedur untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memudahkan wajib pajak.
Dengan mengikuti tata cara ini, pemerintah daerah dapat mengelola pemungutan pajak secara efektif dan memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.
Diskusi difokuskan pada peningkatan prosedur, regulasi yang lebih komprehensif, dan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta tantangan yang selama ini ditemukan di lapangan. (*/4dv)














