🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus RakyatHanya dengan Scan QR Code, Warga Kanie Bisa Akses Data 38 Kelompok Tani hingga Panduan KomposAspa Muji Resmi Dilantik Jadi Sekda Jeneponto oleh Bupati Paris YasirPengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar Dikerahkan🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus RakyatHanya dengan Scan QR Code, Warga Kanie Bisa Akses Data 38 Kelompok Tani hingga Panduan KomposAspa Muji Resmi Dilantik Jadi Sekda Jeneponto oleh Bupati Paris YasirPengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar Dikerahkan
Makassar

Bapenda Sulsel Siapkan Wajib Pajak Bisa Bayar di Lokasi Penertiban

2128
×

Bapenda Sulsel Siapkan Wajib Pajak Bisa Bayar di Lokasi Penertiban

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sulsel Siapkan Wajib Pajak Bisa Bayar di Lokasi Penertiban
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Sulsel belakangan ini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

MAKASSAR–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Sulsel belakangan ini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Penertiban yang bekerja sama dengan pihak kepolisian tersebut, menurut Kasi pelayanan UPT Wilayah Makassar I Selatan, H. Makmur Majid, difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan tahunan maupun penggantian STNK 5 tahunan.

Kepada pengendara yang ditemukan tidak melakukan pengesahan tahunan maupun penggantian STNK 5 tahunan, merupakan penunggak pajak kendaraan bermotor yang kemudian akan diberikan sanksi penarikan notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa.

“Ketika dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) terjaring petugas Kepolisian maupun PPNS UPT karena tak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian STNK 5 tahun dibalik STNK dan otomatis menunggak pajak, maka notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” tegas Makmur, Jumat (15/7/2022).

Ditambahkan, karena keterlambatan pajak dan tak menyelesaikan kewajiban pajak di lokasi operasi yang sudah disiapkan petugas pelayanan akan dibuatkan berita acara, selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk tindakan tilang.

“Namun ketika wajib pajak ranmor akan menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, bisa bayar ditempat secara tunai atau non tunai. Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan,” bebernya.

Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

“Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutup Makmur Majid. (*/21p)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com