SENGKANG—Agustan pelapor kasus pengrusakan lahan miliknya yang terletak di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Wajo, mengapresiasi kinerja cepat kehakiman Wajo yang telah memutus kasus yang dilaporkannya dalam kurun waktu hanya 8 kali sidang.
“Saya berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Wajo, dimana Jaksa Ardiansyah telah membawa kasusnya sampai ke persidangan dan putus dengan putusan dinyatakan bersalah. Kehakiman dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sengkang ku berikan apresiasi atas sidang cepat 8 kali pertemuan. Seminggu 2 kali sidang dan hasilnya terlapor dinyatakan bersalah serta di hukum 8 bulan,” ujar Agustan, kepada Mediasulsel.com, Jum’at (15/7/2022).
Meski demikian, Agustan mengaku kecewa karena dua orang tersangka yakni, ID dan RN yang divonis 8 bulan percobaan tidak dilakukan hukuman badan atau tidak ditahan.
“Yang kusesalkan kok hukuman 8 bulan tidak ditahan secara fisik, sudah 2 kali dia tersangka rusak kebunku. Pertama pohon kelapa dia tebang kedua tanah kebun dia rusak dengan Lowder,” tambah Agustan dengan nada kecewa.
Lebih lanjut Agustan mengaku kecewa karena jaksa memberikan tuntutan hanya 1 tahun pasal 406, sedangkan kepolisian Sengkang menyangkakan pasal 170 untuk pengrusakannya, meskipun menurutnya hal itu telah sampaikan kepada Jaksa Ardiansyah, bahwa terlapor melakukan pengrusakan menebang pohon kelapa dan ada laporan kedua darinya terlapor membawa Alat berat Lowder untuk merusak tanah kebun miliknya.
“Hakim pengadilan memberikan putusan bersalah atas kedua terlapor RN dan ID, tapi kok tidak ditahan,” ungkap Agustan.
Agustan berharap Jaksa Penutut Umum (JPU) bisa banding untuk memberikan tahanan badan, saat sidang di Pengadilan Tinggi Sulsel, agar kedua pelaku pengrusakan kebun miliknya mendapat ganjaran dan tidak berlaku seenaknya merusak beranggapan tidak bisa ditahan kurungan penjara biar sudah merusak tanah kebun orang lain.
Sementara itu, Jaksa Ardiansyah selaku JPU mengaku telah melaporkan hasil sidang tersebut dan untuk sementara waktu masih menunggu petunjuk dari Pengadilan Tinggi Sulsel.
Menanggapi hal itu Ketua DPD LAKI Kabupaten Sengkang, Marsose mengakui akan terus mengawal kasus tersebut karena dirinya mengetahui betul isi kasus ini dari kasus pelaporan pertama sampai pelaporan kedua yang terlapor nya sama dengan tersangka yang sudah divonis bersalah dan 8 bulan percobaan.
“Kami pastikan, kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas,” pungkas Marsose. (70n)