WAJO—Kasus pengrusakan lahan milik H. Agustan yang terletak di Dusun Ulugalung, desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Kabupaten Wajo, Sulsel, yang dilaporkan pelapor pada 1 Mei 2021, dengan terlapor RN dan ID kini memasuki babak baru.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pindana Umum (Pindum) Kejaksaan Negeri Wajo, Nadrah Natsir, perkara tersebut telah P-21 pada 14 Maret 2022, selanjutnya menunggu pihak kepolisian melengkapi berkas dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya.
“Iya, untuk kasus H. Agustus ini sudah kami P21 pada tanggal 14 maret, 2022. Berkas ada kembali pada penyidik kepolisian. Sisa kepolisian dalam hal ini penyidik melengkapi dan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Nadrah Natsir saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Senin (28/03/2022) kemarin.
Selanjutnya, Nadrah meminta awak Media Sulsel untuk bertanya ke Penyidik terkait perkembangan berkas yang akan dikirim bersama terlapor dan barang bukti.
Sementara itu, Humas Polres Wajo, Brigpol Irwin menuturkan, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk menyerahkan terlapor beserta barang bukti ke Kejaksaan. Hak itu menurutnya karena ada surat kuasa penuh dari pengacara terlapor.
“Jika sudah masuk 30 hari dan tidak ada penyerahan terlapor kepada penyidik, maka kami dari kepolisian resort Wajo akan melakukan upaya jemput paksa kepada terlapor,” ujar Brigpol Irwin.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Kanit Tahbang Fadli pada Januari 2022 menerangkan, setelah berkas di P21 oleh kejaksaan, maka terlapor segera ditahan. Hal itu dikarenakan kepolisian dalam hal ini penyidik tidak ragu menerapkan pasal 170 kepada terlapor.
Untuk diketahui, dalam laporan dinyatakan, telah terjadi tindak pidana pengrusakan yaitu penebangan 20 batang pohon kelapa dengan cainsaw tanpa izin di kebun milik Pelapor, yang mengakibatkan H. Agustan Bin Ismail mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 juta.
H. Agustan mengaku terjadinya pengrusakan lahan seluas 5.054 Meter persegi adalah sah miliknya dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2017. Bersertifikat No 273/Lempa beserta Gambar Situasi 20 Mei 1987 Nomor 365/1987. (70n)













