🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
Hukum

30 Hari Waktu Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

1888
×

30 Hari Waktu Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Wajo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

WAJO—Kasus pengrusakan lahan milik H. Agustan yang terletak di Dusun Ulugalung, desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Kabupaten Wajo, Sulsel, yang dilaporkan pelapor pada 1 Mei 2021, dengan terlapor RN dan ID kini memasuki babak baru.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pindana Umum  (Pindum) Kejaksaan Negeri Wajo, Nadrah Natsir, perkara tersebut telah P-21 pada 14 Maret 2022, selanjutnya menunggu pihak kepolisian melengkapi berkas dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya.

“Iya, untuk kasus H. Agustus ini sudah kami P21 pada tanggal 14 maret, 2022. Berkas ada kembali pada penyidik kepolisian. Sisa kepolisian dalam hal ini penyidik melengkapi dan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Nadrah Natsir saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Senin (28/03/2022) kemarin.

Selanjutnya, Nadrah meminta awak Media Sulsel untuk bertanya ke Penyidik terkait perkembangan berkas yang akan dikirim bersama terlapor dan barang bukti.

Sementara itu, Humas Polres Wajo, Brigpol Irwin menuturkan, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk menyerahkan terlapor beserta barang bukti ke Kejaksaan. Hak itu menurutnya karena ada surat kuasa penuh dari pengacara terlapor.

“Jika sudah masuk 30 hari dan tidak ada penyerahan terlapor kepada penyidik, maka kami dari kepolisian resort Wajo akan melakukan upaya jemput paksa kepada terlapor,” ujar Brigpol Irwin.

2 Kali Berbuat, Pelaku Pengrusakan Lahan di Wajo Belum di Tahan Jaksa
Kondisi lahan milik H. Agustan yang direkam pada 28 Mei 2021 lalu.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Kanit Tahbang Fadli pada Januari 2022 menerangkan, setelah berkas di P21 oleh kejaksaan, maka terlapor segera ditahan. Hal itu dikarenakan kepolisian dalam hal ini penyidik tidak ragu menerapkan pasal 170 kepada terlapor.

Untuk diketahui, dalam laporan dinyatakan, telah terjadi tindak pidana pengrusakan yaitu penebangan 20 batang pohon kelapa dengan cainsaw tanpa izin di kebun milik Pelapor, yang mengakibatkan H. Agustan Bin Ismail mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 juta.

H. Agustan mengaku terjadinya pengrusakan lahan seluas 5.054 Meter persegi adalah sah miliknya dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2017. Bersertifikat No 273/Lempa beserta Gambar Situasi 20 Mei 1987 Nomor 365/1987. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com