🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
Hukum

Polisi vs Jaksa Saling Tuding Lambatkan Penyelesaian Berkas Perkara Perusakan Lahan di Wajo

2593
×

Polisi vs Jaksa Saling Tuding Lambatkan Penyelesaian Berkas Perkara Perusakan Lahan di Wajo

Sebarkan artikel ini
2 Kali Berbuat, Pelaku Pengrusakan Lahan di Wajo Belum di Tahan Jaksa
Kondisi lahan milik H. Agustan yang direkam pada 28 Mei 2021 lalu, saat dilakukan Pendozeran.

SENGKANG—Polres Wajo membantah kalau pihak Jaksa Negeri Wajo telah mengembalikan berkas perkara RN yang dilaporkan telah melakukan perusakan lahan milik pribadi H. Agustan.

Kanit Tahbang Polres Fadli bahkan menegaskan apa yang disebut Jaksa, bahwa berkas belum rampung, seolah-olah ingin mengalihkan kasus tersebut, dari hal pidana menjadi kasus perdata yang menjadikan kasus bisa terjadi pra peradilan, yang akan merugikan pelapor.

Fadli mengatakan pihak kepolisian sudah merampungkan berkas yang menjadi wewenangnya, bahkan sudah mengikuti petunjuk jaksa yang paling akhir.

“Minta maaf pak, saya kira sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa semua berkas sudah kami penuhi sesuai petunjuk jaksa dan saya sudah kirim, itulah perbedaan persepsi jaksa dengan penyidik kalau kita bekerja sudah maksimal dan penuhi, tapi kalau menurut jaksa belum, itu kewenangannya karena dia tinggal meneliti,” jelasnya.

“Sampai sekarang kami belum terima P19 berkas jadi belum bisa saya jelaskan apa lagi yang kurang menurut versi jaksa yang jelas petunjuk pertama sudah kami penuhi dan kirim,” sambung Fadli, Kanit Tahbang Polres Wajo lewat pesan singkat.

Bahkan Fadli menduga kalau tuduhan belum rampungnya berkas perkara tersebut, seolah-olah ada upaya untuk merubah pasal yang disangkakan kepada terlapor, agar dikenakan pasal yang lebih ringan bahkan bisa di pra peradilankan.

“Seharusnya tendensi di Jaksa sekarang, kenapa kami menangani perbuatan pidana seolah-olah unsur perdata yang mau digali padahal bukan ranah kami sebagai penyidik, ada apa?,” tandasnya.

“Insya Allah kalau berkas P21 akan dilakukan penahanan pak, karena jaksa saja ragu masalah pasal 170 yang kami sangkakan dan seolah-olah akan mengarah ke 406 saja yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi kalau tidak P21, akan berisiko ke praperadilan,” tambah Fadli.

H. Rahmat Agustan, anak H. Agustan pemilik lahan
H. Rahmat Agustan, anak H. Agustan pemilik lahan.

Diketahui, detail kasus tersebut dijelaskan anak H. Agustan, yakni H. Rahmat Agustan menilai sangat lambat dan aneh pada laporan bapaknya. Terlapor sudah menebang pohon kelapa sebanyak 20 batang tanpa ijin pemilik tanah dengan chainsaw, dan masuk lagi 28 Mei 2021, merusak tanah meratakan dengan alat berat jenis loader.

”Anehnya, terlapor itu tidak bisa di tahan atau di kenakan perkara pidana. Padahal 2 kali merusak, ada apa?, sudah 2 kali berkas kembali di penyidik, kenapa bisa dan sulitkah keadilan untuk sebuah kebenaran,” tanya H. Rahmat.

JPU Kejari Wajo, Ardiansyah, SH saat di konfirmasi mengenai kasus H. Agustan itu, menurutnya berkas belum rampung masih di kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk jaksa tidak di selesaikan.

“Saya sudah berikan petunjuk kepada penyidik bahwa masih ada berkas yang perlu di lengkapi sesuai dengan pasal yang di sangkakan kepada terlapor yakni pasal 170, dan berkas tersebut sudah di kembalikan ke Polres Wajo,” ujar Ardiansyah JPU sekaligus Kasi Datun Kejari Wajo.

Dugaan polisi terkait dengan adanya wacana perubahan pasal yang akan merugikan terlapor, disinyalir dari pernyataan yang disebut Ardiansyah.

“Untuk masalah penahanan dalam pasal 170 tersebut, belum wewenang kami, masih wewenang kepolisian dan pasal sangkaan masih pasal 170 dan pasal 406 karena berkas belum di P21. Artinya belum bisa dinyatakan lengkap oleh kami di kejaksaan,” kata Ardiansyah.

Pihak Kepolisian tetap bersikukuh, apa yang ditudingkan oleh jaksa pada kasus ini adalah tidak benar. Kanit Tahbang Polres Wajo mengungkap, hasil kerja yang dilakukan sudah sampai harus ke Kota Makassar guna menambahkan keterangan saksi ahli.

Pihaknya mengaku belum tahu apa yang masih dianggap kurang dari berkas tersebut. “Belum saya tau juga apa petunjuk yang belum kami penuhi, karena sudah jauh-jauh ke Makassar hanya untuk penuhi petunjuk jaksa,” ungkapnya.

“Tapi kalau infonya di tolak lagi berarti usaha kami masih dianggap belum sempurna menurut jaksa, tidak mungkin kami sangkakan pasal 170 dan kirim berkas kalau kami ragu, tapi kembali lagi ke jaksa yang menilai seolah-olah mau keluar dari pasal itu,” pungkas Fadli. (70n/4dre)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com