JENEPONTO—Hari ini Minggu (16/7/2023) merupakan batas akhir perbaikan syarat dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masing-masing partai politik (Parpol) di Kantor KPU Jeneponto.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jeneponto, Mustari Siama Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Plt Divisi Teknis dan Penyelenggara, Minggu (16/7/2023).
“Berdasarkan surat edaran KPU nomor 700 untuk KPU dan 701 untuk partai politik, hari ini adalah batas terakhir partai politik mengajukan syarat dokumen masing-masing partai politik,” kata Mustari Siama, di Kantor KPU Jeneponto.
Ia mengaku, dari 17 partai mengajukan di awal, lalu 16 partai mengajukan perbaikan, sekarang tinggal 15 mengajukan perbaikan syarat dokumen calon.
“Kalau di Kabupaten Jeneponto, dari 17 partai yang mengajukan dari awal, kemudian 16 partai mengajukan perbaikan, selanjutnya sekarang untuk memperbaiki akses silon dokumen itu ada 15 partai politik,” jelasnya.
Adapun satu partai yang tidak memasukkan syarat dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatifnya yakni partai Gelora.
“Minus satu partai Gelora tidak memasukkan lagi perbaikan yang meyakini bahwa sudah sesuai semua, sehingga tidak mengajukan akses silon untuk diperbaiki,” kata Mustari Siama.
Walaupun partai Gelora menganggap sudah sesuai data perbaikan, akan tetapi KPU Jeneponto masih melakukan verifikasi syarat dokumen bakal calon.
“Partai Gelora menganggap dokumen yang diupload kemarin sudah sesuai sebelum diverifikasi. Akan tetapi, menurut KPU kita belum bisa pastikan nanti hasil verifikasi ini, belum bisa kita berikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk Bacaleg,” ujar Mustari Siama.
Setelah ini, partai politik menunggu verifikasi dari KPU. “Pasca ini tinggal menunggu verifikasi dari KPU. Sekarang KPU lagi memverifikasi hasil perbaikan Bacaleg sampai tanggal 6 Agustus,” katanya.
Ia menambahkan, 15 partai politik sudah memasukkan perbaikan Bacaleg, tidak ada parpol tidak memasukkan perbaikan sampai batas akhir hari ini.
“Kalau kita di sini sudah memasukkan semua perbaikan dari 15 Parpol, tidak ada lagi. Kalaupun ada yang belum memasukkan di Kabupaten lain, ditutup secara otomatis aplikasi silon, merujuk pada dokumen diajukan awal,” terangnya. (*)













