Tata Pergaulan Islam Menjaga Kehormatan
Untuk mencegah dan menyelesaikan peningkatan angka sifilis tak ada cara lain hanya dengan menerapkan tata pergaulan Islam. Sebab, hal-hal yang menjadi penyebab utama penularan sifilis adalah sesuatu yang diharamkandi dalam Islam, diantaranya adalah perilaku zina. Bahkan dijelaskan dalam QS. Al-Isra: 32 segala sesuatu yang mendekati zina saja telah diharamkan. Termasuk perzinahan kepada sesama jenis, lebih diharamkan lagi.
Dalam Islam telah ditetapkan hukum interaksi laki-laki dan perempuan adalah infishol (terpisah) kecuali ada hal-hal yang dibolehkan oleh syariat seperti dalam rana pendidikan, kesehatan, dan muamalah.
Jika tak ada udzur syar’i maka interaksinya akan dibatasi. Ketetapan ini kemudian di dukung oleh beberapa syariat dalam Islam, misal perintah menundukkan pandangan, tidak bolehnya berkhalwat dan ikhtilat, menutup aurat, dll.
Allah SWT. berfirman: “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS An-Nur: 30—31).
Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad).
Selain itu, sanksi yang ditetapkan dalam Islam kepada para pelaku zina bersifat tegas yang mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) timbulnya perilaku kemaksiatan kembali dan jawabir (penebus dosa) bagi para pelaku. Sanksi tersebut berupa cambuk seratus kali bagi pezina yang belum menikah (Ghairu Muhson) dan rajam hingga mati bagi pezina yang sudah menikah (Muhson)
Termasuk bagi pezina sesama jenis (L687) ditetapkan pula sanksi yang sangat tegas sebagaima sabda Rasullah saw., “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dengan mekanisme tata pergaulan dan pemberlakuan sanksi tegas seperti ini, hal yang bisa dipastikan perilaku seks bebas yang menjadi penyebab paling mendominasi penularan sifilis dapat dicegah dan secara tidak langsung angka peningkatannya pun dapat ditekan. Hanya saja, berbagai mekanisme dalam islam tersebut hanya dapat terealisasi dengan sempurna jika terdapat institusi negara yang mewadahinya. Wallahu’alam Bisshawab. (*)
Penulis: Nurhikmah, S.Pd (Tim Pena Ideologis Maros)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













