Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Berdampak pada Toko Tradisional, Pj Bupati Berencana Tertibkan Jam Operasional Minimarket di Jeneponto

578
×

Berdampak pada Toko Tradisional, Pj Bupati Berencana Tertibkan Jam Operasional Minimarket di Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Berdampak pada Toko Tradisional, Pj Bupati Berencana Tertibkan Jam Operasional Minimarket di Jeneponto
Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri melakukan rapat teknis bersama Sekda dan OPD, untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko-toko tradisional yang ada di Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Berkembangnya toko retail seperti minimarket semacam Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan sejenisnya, secara massif dianggap dapat memberikan pengaruh negatif kepada toko-toko tradisional di sekitarnya.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri melakukan rapat teknis bersama Sekda dan OPD, untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko-toko tradisional yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Rapat teknis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Menurut Pj Bupati Jeneponto, Junaedi menyampaikan, pengaturan jam operasional minimarket atau toko swalayan di wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga.

“Toko-toko kelontong yang ada rumah-rumah itu adalah bagian dari masyarakat Indonesia sejak dulu, kebutuhan dapur orang tua tua kita dulu banyak bersumber dari toko kecil tetangga kita, dan usaha mereka ini adalah bagian dari usaha kecil yang harus kita jaga dan hidupkan kembali,” jelasnya, di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Kamis (21/3/2024).

“Mereka adalah bumper penopang ekonomi keluarga ,termasuk ketika masa Pandemi Covid-19, toko tradisional tersebut mampu menjadi garda terdepan penopang kebutuhan konsumen,” kata Junaedi.

Lanjutnya, sebelum kehadiran supermarket modern seperti sekarang ini, toko kelontong sudah terlebih dulu menemani kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dulu.

Berdasarkan data Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, jumlah pasar swalayan dan sejenisnya di Kabupaten Jeneponto sebanyak 42 unit.

Toko swalayan di Kabupaten Jeneponto beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Selain pengaturan jam operasi, pemerintah daerah juga mengharapkan, agar pengusaha toko swalayan untuk menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

Rencananya pengaturan diberlakukan melalui surat edaran Bupati. Namun demikian, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan dilaksanakan rapat yang mengundang pengusaha pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal-hal penting lainnya. (*)

Berdampak pada Toko Tradisional, Pj Bupati Berencana Tertibkan Jam Operasional Minimarket di Jeneponto
Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri melakukan rapat teknis bersama Sekda dan OPD, untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko-toko tradisional yang ada di Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
error: Content is protected !!