Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Besok LIKINDO Bakal Turun ke Jalan, Protes Rencana Eksekusi Aset di PN Makassar

475
×

Besok LIKINDO Bakal Turun ke Jalan, Protes Rencana Eksekusi Aset di PN Makassar

Sebarkan artikel ini
Besok LIKINDO Bakal Turun ke Jalan, Protes Rencana Eksekusi Aset di PN Makassar
ILUSTRASI. (dok. Mediasulsel.com)

MAKASSAR—Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO) menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi aset milik H. Baso Suyuti Panna yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 18 November 2025. Penolakan ini diiringi rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di PN Makassar dan dihadiri sekitar 100 hingga 150 peserta.

Dalam surat pernyataan yang disampaikan oleh Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP LIKINDO kepada Mediasulsel.com, aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025 mulai pukul 10.30 Wita.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Mereka juga telah mengajukan permohonan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak, elektronik, dan daring di Makassar untuk meliput jalannya aksi. Titik kumpul massa ditentukan di kantor LIKINDO di kawasan Sambung Jawa, Mamajang.

Aksi ini berangkat dari keberatan keras H. Baso Suyuti Panna sebagai penggugat sekaligus termohon eksekusi. Ia menilai rencana eksekusi atas tanah dan bangunan ruko seluas 272 meter persegi di Jalan Tanjung Bira 1 tidak memenuhi prosedur hukum.

Aset tersebut sebelumnya dilelang oleh KPKNL Makassar pada 30 Desember 2024 berdasarkan risalah lelang Nomor 2154/15.02/2024.

LIKINDO menyoroti bahwa eksekusi itu akan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan perdata terkait objek sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Penggugat tercatat telah mendaftarkan gugatan pada 24 September 2025 dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2025/PN.MKS, yang hingga kini belum mencapai putusan akhir. Selain itu, perkara lain dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN.MKS sebelumnya bahkan berakhir dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”.

Hal lain yang dipersoalkan adalah absennya pihak Firman, pemenang lelang yang kini menjadi pemohon eksekusi, dalam sejumlah tahapan persidangan. Ketidakhadirannya sejak proses mediasi hingga pembuktian membuat LIKINDO mempertanyakan legitimasi dan itikad baik pihak terkait.

LIKINDO juga menilai PN Makassar tidak menjalankan prosedur krusial berupa konstatering, yakni pengecekan fisik objek sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Upaya tersebut diwajibkan untuk memastikan kejelasan batas tanah dan menghindari potensi kerusakan atau kekeliruan eksekusi, terlebih karena bangunan di lokasi tersebut saling menyatu.

Dikatakan, ketidakhadiran prosedur konstatering ini dinilai dapat memicu persoalan hukum baru dan berpotensi masuk kategori perusakan sesuai Pasal 406 KUHP.

Dalam pernyataan sikapnya, LIKINDO menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi tanpa memenuhi tahapan hukum mencerminkan buruknya kinerja institusi peradilan.

Mereka juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Umum, dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi proses ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

Jika eksekusi tetap dijalankan sementara gugatan masih berjalan, LIKINDO mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas potensi kerugian material dan immaterial bila pada akhirnya penggugat dimenangkan oleh pengadilan.

Atas alasan tersebut, LIKINDO menyatakan menolak tegas pelaksanaan eksekusi pada 18 November 2025. Mereka menyebut rencana eksekusi itu cacat formil, cacat yuridis, cacat administrasi, serta tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam pernyataan itu ditandatangani Koordinator Lapangan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP LIKINDO, Gymzar Gybran, pada 17 November 2025. (*)

error: Content is protected !!