PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing •
Biro Humas Pemprov SulselSulsel

Biro Pemerintahan Sosialisasikan PP 13 tahun 2019

708
×

Biro Pemerintahan Sosialisasikan PP 13 tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Biro Pemerintahan Sosialisasikan PP 13 tahun 2019

MAKASSAR – Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota.

Sosialisasi ini digelar Kamis (31/10/2019) di Hotel Condotel, dibuka Kepala Biro Pemerintahan, Hasan Basri Ambarala mewakili Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah.

Kegiatan sosialisasi ini, menurut Kepala Bagian Kinerja Biro Pemerintahan, Ishak Amin Rusly untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran UU No.23 Tahun 2014

Regulasi ini tentang pemerintah daerah yang menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Juga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan penerapan PP Nomor 13 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui otonomi daerah, pemerintah diberi kesempatan untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Namun tetap harus memperhatikan tingkat capaian serta permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Ambarala.

Dia melanjutkan, sebelumnya, penyusunan LPPD dan EPPD masih manual dan memakan waktu lama karena data dan informasi dari seluruh OPD penanggung jawab urusan pemerintahan harus dikumpulkan dahulu secara fisik oleh Biro Pemerintahan.

Selain itu, penyusunan LPPD menghabiskan biaya besar karena data dan informasi harus dikumpulkan dan dikompilasi terlebih dahulu secara fisik. Sehingga terbatas waktu dan sumber daya manusia untuk melakukan analisis secara komprehensif.

“Namun dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, terdapat perubahan mendasar yang membuat kerja lebih efisien. Salah satunya karena penggunaan sistem informasi elektronik,” tandasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com