OPINI—Sebanyak 38.760 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kota Makassar dinonaktifkan pada 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tentang penghapusan puluhan ribu data peserta PBI JK yang sebelumnya ditanggung melalui APBN. Pemutakhiran tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) (rastranews.id, 10 Februari 2026).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik Faisal, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyempurnakan pemeringkatan kesejahteraan atau desil pada aplikasi DTSEN, khususnya bagi penerima bantuan sosial pada desil 1 hingga 5 (rastranews.id, 10 Februari 2026).
Kebijakan ini kembali menegaskan bagaimana angka dan klasifikasi statistik menjadi penentu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Di balik angka tersebut, terdapat ribuan warga yang kini kehilangan jaminan kesehatan, sebuah kebutuhan mendasar yang semestinya melekat pada setiap manusia.
Desil sebagai Penentu Nasib
Secara terminologis, desil berasal dari istilah statistika, dari bahasa Latin decimus yang berarti sepersepuluh. Dalam kebijakan sosial, desil digunakan untuk membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan, masing-masing mewakili 10 persen populasi, dari kelompok paling miskin hingga paling kaya. Negara mencoba membaca kondisi rakyat melalui klasifikasi angka dan data.
Pembagian tersebut meliputi Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), Desil 4 (rentan miskin), Desil 5 (pas-pasan), Desil 6 (mulai stabil), Desil 7 (menengah), Desil 8 (menengah mapan), Desil 9 (kaya), dan Desil 10 (kelompok paling mampu).
Namun, sistem ini memiliki kelemahan mendasar, terutama pada akurasi dan pembaruan data di lapangan. Posisi seseorang dalam desil dapat berubah secara administratif tanpa perubahan nyata dalam kondisi hidupnya. Akibatnya, kelompok rentan berpotensi kehilangan akses bantuan hanya karena perubahan klasifikasi data, bukan karena peningkatan kesejahteraan yang sesungguhnya.
Perubahan status yang terjadi tanpa transparansi dan pemberitahuan memadai memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru terasa rapuh dan tidak pasti.
Ketimpangan Ekonomi dan Komersialisasi Kesehatan
Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun hingga Rp247,3 triliun dalam RAPBN 2026, meningkat sekitar 13 hingga 15,8 persen dibandingkan outlook 2025. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, termasuk PBI JKN bagi sekitar 96,8 juta peserta miskin dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah.
Meski anggaran meningkat, persoalan distribusi dan tata kelola tetap menjadi tantangan. Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin pemerataan akses layanan kesehatan. Ketimpangan tetap terjadi ketika sistem yang menopangnya tidak sepenuhnya berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, distribusi kesejahteraan berjalan mengikuti mekanisme pasar. Struktur ekonomi membentuk kelas-kelas sosial yang berbeda, antara pemilik modal dan pekerja. Kondisi ini berpotensi melahirkan kesenjangan yang semakin lebar, termasuk dalam akses terhadap layanan kesehatan.
Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,8 persen pada awal 2026 pun tidak serta-merta menjamin manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagian kelompok tetap berada dalam kondisi rentan, sementara akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih bergantung pada kemampuan ekonomi.
Dalam konteks ini, layanan kesehatan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas. Rumah sakit, industri obat, dan layanan kesehatan lainnya beroperasi dalam kerangka ekonomi yang juga mempertimbangkan keuntungan. Akibatnya, biaya layanan kesehatan dapat menjadi beban berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Negara dalam sistem ini berperan sebagai regulator dan fasilitator. Melalui BPJS Kesehatan, negara menyediakan skema jaminan kesehatan, tetapi pembiayaan tetap melibatkan iuran masyarakat. Pada saat yang sama, sektor swasta memiliki ruang luas untuk beroperasi dalam industri kesehatan, mulai dari produksi obat hingga pengelolaan fasilitas layanan kesehatan.
Kondisi ini memunculkan paradoks: kesehatan diakui sebagai kebutuhan dasar, tetapi akses terhadapnya masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Akibatnya, sebagian masyarakat menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Islam
Dalam sejarah peradaban Islam, layanan kesehatan berkembang pesat, terutama pada abad ke-8 hingga ke-14 M. Sistem kesehatan pada masa itu dibangun atas prinsip tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Dalam konsep tersebut, negara menyediakan layanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik. Negara memastikan ketersediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, obat-obatan, serta pendidikan tenaga kesehatan. Layanan kesehatan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Riwayat hadis menunjukkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengirimkan seorang dokter untuk mengobati sahabat Ubay bin Kaab (HR Muslim). Hal ini dipandang sebagai contoh kepemimpinan yang memperhatikan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Negara juga menjalankan upaya preventif, seperti edukasi kesehatan, penyediaan lingkungan bersih, air layak konsumsi, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya. Selain itu, negara mengembangkan pendidikan kesehatan dan industri farmasi untuk memastikan kemandirian dalam penyediaan layanan medis.
Pendanaan layanan kesehatan bersumber dari baitulmal, termasuk dari pengelolaan sumber daya alam. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk layanan kesehatan.
Konsep ini menempatkan kesehatan sebagai hak publik yang dijamin negara. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kebijakan berbasis klasifikasi desil yang menentukan akses layanan kesehatan saat ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang peran negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Perdebatan tentang sistem yang paling efektif dan adil dalam menjamin layanan kesehatan tetap menjadi bagian penting dalam diskursus publik.
Pada akhirnya, persoalan kesehatan tidak hanya menyangkut anggaran atau data statistik, tetapi juga menyangkut arah kebijakan dan paradigma negara dalam memandang kesejahteraan rakyatnya. Wallahu aβlam bishshawab. (*)
Penulis:
Juniwati Lafuku, S.Farm.
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

















