OPINI – Permasalahan poligami kembali menjadi sorotan publik, mengenai Qanun (Perda) Aceh yang mengatur poligami. Wacana ini muncul dari Pemprov dan DPRD Aceh.
Rancangan Qanun Aceh yang mengatur soal poligami menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menilai Qanun poligami perlu didukung asalkan dimasukkan syarat soal berlaku adil.
Namun, di satu sisi adapula yang menilai Qanun ini justru solah-olah membuat poligami sebagai gaya hidup. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.
Alasan Qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Qanun ini telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Front Pembela Islam (FPI) Aceh ternyata mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melahirkan Qanun tentang hukum keluarga. FPI mendukung salah satu aturan di Qanun itu, yakni soal poligami asalkan suami tetap berlaku adil.
Ketua FPI Aceh, Muslim menyebutkan, bagi mereka yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu memenuhi syaratnya, salah satunya. Menurut Muslim adalah syarat “adil” karena itu ketentuan Alquran.
Muslim mengatakan, poligami ini juga bertujuan supaya tanah Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri. Dia menyayangkan tanah Aceh masih banyak yang kosong dan juga sayang jika orang Aceh selalu kalah karena masyarakatnya sedikit.
Kendati demikian, Qanun poligami ini juga mendapat kritikan. Aktivis perempuan di Aceh menilai poligami bukanlah sebagai gaya hidup.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga turut mengkritik Qanun poligami. Komnas Perempuan menilai rancangan Qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat.
Juga menilai poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, menurutnya, poligami seharusnya dilarang (detik.com 08/07).
Pro-kontra terkait Perda poligami muncul sebab realita baik dan buruk yang diindera oleh masyarakat. Poligami yang dapat menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatan serta untuk kemaslahatan umat.
Namun, adanya realita buruk di tengah-tengah masyarakat, terkait praktik poligami, di mana pelaku poligami yang tidak berlaku adil terhadap keluarganya, terjadi aktivitas kekerasan bahkan mengorbankan dan menelantarkan anak-anak. Sehingga poligami dianggap perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
Sangat miris, framing buruk tentang poligami yang sejatinya merupakan ajaran Islam dianggap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ketika cara pandang terkait poligami didasarkan pada fakta semata maka kontroversi pun akan selalu tetap ada.
Sedangkan poligami bukanlah hal yang aneh dalam peradaban manusia, baik sebelum Islam datang maupun setelah Islam datang. Ketidaktahuan terhadap syariat Islam akan berakibat fatal terhadap tindakan yang dilakukan, termasuk dalam masalah poligami.
Dalam Islam, tujuan pernikahan ialah melestarikan keturunan. Berbeda dengan sistem sekuler yang menjadikan pernikahan sebagai pemuas hawa nafsu belaka.
Maka wajar jika dampaknya adalah diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu berbuat adil dalam kehidupan. Maka, meski tidak berpoligami sekalipun, hal itu tidak akan menjamin bahwa akan mampu berbuat adil.
Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan karena praktik poligami. Namun karena kesulitan hidup seperti lemah dalam masalah ekonomi, sulit memperoleh pekerjaan, serta berbagai masalah lainnya.
Oleh karena itu, masalah dasarnya bukan pada praktik poligaminya, namun pada sistem sekuler saat ini dan kedangkalan pengetahuan manusia terkait syariat agama Islam.
Kaum sekuler dengan ide kebebasan terus menggaungkan penolakan terhadap poligami, mereka seakan-akan ingin menjadi pahlawan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Syariat poligami memang sering menjadi titik serang mereka yang benci terhadap Islam, berbagai alasan mereka ajukan. Mulai dari diskriminatif terhadap perempuan, banyaknya praktek keadilan terhadap perempuan dan berbagai alasan lainnya.
Namun sangat disayangkan, mereka diam terhadap perzinaan, eksploitasi wanita atas nama hak, hiburan dan lain-lain. Menentang poligami berarti menentang syariat Islam, juga sama halnya menentang pada pembuat syariat yaitu Allah SWT.
Jika Allah yang Maha Segalanya saja dipermasalahkan, maka sudah jelas standar menjadikan alasan kebenaran adalah hawa nafsu kebebasan.
Sangat berbahaya jika menghukumi suatu perkara dengan akal dan perasaan semata, sudah semestinya hanya Alquran dan As-Sunnah yang menjadi patokan dalam menilai.
Kebolehan poligami dalam pandangan Islam tidak bisa dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan. Sebab Islam telah mengatur sedemikian rupa perihal tentang poligami.
Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mempu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”(Q.S An-Nisa:3)
Islam memerintahkan kepada seluruh manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah dalam semua itu.
Islam mengatur poligami yang terdapat kemaslahatan yang agung bagi kaum laki-laki dan perempuan bahkan bagi seluruh alam.
Islam mengatur poligami untuk menjaga kelestarian manusia. Bersikap adil, adalah syariat yang ditetapkan bagi para lelaki yang menjalani poligami.
Aturan poligami membutuhkan ketekaitan dengan perangkat aturan lainnya. Diantaranya sistem pendidikan Islam yang mencerdaskan umat terkait poligami.
Sistem pergaulan Islam yang akan memahamkan umat tentang teori dan praktik poligami, dan masih banyak lagi perangkat aturan dari Islam yang paripurna.
Dengan demikian, framing buruk tentang poligami hanyalah alat untuk menyudutkan atau menikam ajaran Islam. Apalagi media sekuler saat ini lebih banyak menggiring opini publik pada potret poligami yang membawa sisi negarif terhadap perempuan.
Jadi, penolakan terhadap poligami merupakan bukti bahwa negeri ini jauh dari pemahaman ajaran Islam secara sempurna.
Umat terus dijauhkan dari pemikiran Islam, mulai dari problem cabang sampai problem akar. Pemikiran umat terus diracuni oleh sekulerisme-liberalisme yang akan sulit memahami ajaran Islam yang sesungguhnya.
Serangan yang terus digencarkan yang memunculkan islamophobia pada umat Islam sendiri. Oleh karena itu, kesadaran umat islam harus ditingkatkan terhadap upaya yang dilakukan oleh para musuh Islam.
Penerapan syariat Islam tidak boleh prasmanan, hanya mengambil sebagian dan meninggalkan syariat yang lain. Tetapi diambil dan diterapkan secara kaffah/keseluruhan dalam institusi negara Khilafah Islam. (*)
Penulis: Nur Yani (Mahasiswa, Makassar)

















