MAKASSAR—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengawasan perizinan di wilayah Makassar.
Satgas ini akan mengawasi dan memastikan seluruh kegiatan usaha di kota ini berjalan sesuai peraturan dan dokumen perizinan yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Pembentukan satgas ini diumumkan oleh Kepala Dinas PM-PTSP, Helmy Budiman, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan yang diselenggarakan di ruang rapat Sekda Makassar pada Rabu (5/6/2024).
“Akan dibentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait, untuk mengoordinasikan perizinan usaha dan non-usaha yang diterbitkan,” jelas Helmy.
Satgas pengawasan perizinan ini melibatkan kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Makassar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen perizinan mereka.
Pengawasan Terintegrasi dan Terkoordinasi
Helmy menegaskan bahwa sistem pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Integrasi ini mengacu pada penggunaan Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Melalui OSS, semua tahapan perizinan mulai dari perencanaan hingga pelaporan akan dikelola dalam satu sistem yang terpusat.
“Pengawasan perizinan di Makassar diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem OSS, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” ungkap Helmy.
Selain integrasi, pengawasan akan dilakukan secara koordinatif dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah provinsi, dan OPD teknis terkait. Dengan begitu, Pemkot Makassar akan memiliki kendali penuh dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan Rutin dan Insidental
Satgas akan melakukan pengawasan di berbagai lokasi usaha di Makassar, baik melalui inspeksi rutin maupun insidental yang merespon laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran kegiatan usaha.
Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Makassar.
Melalui langkah pengawasan yang terpadu ini, Pemerintah Kota Makassar optimistis dapat memastikan pengelolaan perizinan yang lebih efektif dan transparan, demi mendukung kemajuan ekonomi kota yang berkelanjutan. (*/4dv)


















