MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, pada Rabu (05/06/2024).
Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa masukan warga selama diskusi akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Menanggapi isu yang diangkat peserta, seperti keresahan akibat perang kelompok dan penutupan W Super Club di kawasan CPI, Anton menyampaikan perlunya perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perang kelompok kerap dipicu oleh faktor sosial, termasuk kurangnya lapangan kerja.
“Perang kelompok ini sering terjadi karena minimnya kesempatan kerja. Akibatnya, remaja begadang, bertemu kelompok lain, terjadi gesekan, dan akhirnya memicu konflik,” ujar Anton, yang juga anggota Komisi C DPRD Makassar.
Untuk mengatasi hal ini, Anton mendorong Pemkot Makassar bersama DPRD agar meningkatkan dukungan terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai solusi pengurangan pengangguran.
“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja baru, dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutup politisi PDI-P tersebut. (*/4dv)













