PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Makassar

Anton Paul Goni Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kota Makassar

1024
×

Anton Paul Goni Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Anton Paul Goni Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kota Makassar

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, pada Rabu (05/06/2024).

Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa masukan warga selama diskusi akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Menanggapi isu yang diangkat peserta, seperti keresahan akibat perang kelompok dan penutupan W Super Club di kawasan CPI, Anton menyampaikan perlunya perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perang kelompok kerap dipicu oleh faktor sosial, termasuk kurangnya lapangan kerja.

“Perang kelompok ini sering terjadi karena minimnya kesempatan kerja. Akibatnya, remaja begadang, bertemu kelompok lain, terjadi gesekan, dan akhirnya memicu konflik,” ujar Anton, yang juga anggota Komisi C DPRD Makassar.

Untuk mengatasi hal ini, Anton mendorong Pemkot Makassar bersama DPRD agar meningkatkan dukungan terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai solusi pengurangan pengangguran.

“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja baru, dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutup politisi PDI-P tersebut. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com