Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Dinas PM-PTSP Menggelar Bimtek Pelaporan LKPM

682
×

Dinas PM-PTSP Menggelar Bimtek Pelaporan LKPM

Sebarkan artikel ini
Dinas PM-PTSP Menggelar Bimtek Pelaporan LKPM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, di Hotel Aston Makassar, Senin (8/7/2024).

MAKASSAR—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, di Hotel Aston Makassar, Senin (8/7/2024).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM. Selain oleh para Pelaku Usaha, klinik LKPM ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis serta Asosiasi Usaha.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Helmi menegaskan sesuai Pasal 15 C Undang-undang No.: 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, mengatur bahwa pemerintah harus membuka kesempatan pengembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Olehnya itu Helmi mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah mengingat pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha dan data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp. 6,5 Triliun.

Terlebih lanjut Helmi pelaporan LKPM ini sudah memasuki periode pelaporan Triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester I bagi pelaku usaha UMK.

“Mengingat target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” pungkas Helmy. (*/4dv)

error: Content is protected !!