MAKASSAR – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes JUGA telah diterima Pemprov Sulsel.
Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April ini.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam medcom membenarkan hal tersebut dan berharap penerapan PSBB dapat dijalankan dengan baik, Ia juga meminta warga tidak lagi berkeliaran.
Nurdin Abdullah juga telah meminta Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb langsung menyusun aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar.
Nurdin menyebut PSBB yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan tidak serta merta langsung bisa dijalankan. Harus ada Peraturan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan PSBB. Nurdin menekankan, selama PSBB, seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus dikarantina. [*]













