PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan •
MakassarVideo

Pengurus Masjid Terancam di Pidana Jika Masih Gelar Shalat Tarawih di Masjid

439
×

Pengurus Masjid Terancam di Pidana Jika Masih Gelar Shalat Tarawih di Masjid

Sebarkan artikel ini
Pengurus Masjid Terancam di Pidana Jika Masih Gelar Shalat Tarawih di Masjid
Pengurus Masjid Terancam di Pidana Jika Masih Gelar Shalat Tarawih di Masjid

MAKASSAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktivitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng”

“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya.”

“Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” ujar Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yudhiawan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Sementara itu dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah dimasjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar.”

“Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat,” jelas Iqbal.

Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” tegas Iqbal. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com