Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan Parkir Liar di Sekitar Polrestabes

723
×

Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan Parkir Liar di Sekitar Polrestabes

Sebarkan artikel ini
Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan Parkir Liar di Sekitar Polrestabes
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang sekitar Polrestabes Makassar, Selasa (14/10/2025).

MAKASSAR—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang sekitar Polrestabes Makassar, Selasa (14/10/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, unsur Kejaksaan, serta personel Denpom XIV/4 Makassar. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena parkir di area yang jelas terpampang rambu larangan parkir atau “P dicoret”.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun di sekitar rambu larangan,” ujar Irwan, Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar kepada Mediasulsel.com.

Menurutnya, dari hasil operasi kali ini, beberapa kendaraan langsung dikenakan sanksi penggembokan dan tilang elektronik (e-tilang). Tak sedikit kendaraan yang ditindak merupakan milik aparat kepolisian sendiri.

“Kali ini ada beberapa kendaraan yang kami tindak, termasuk milik anggota kepolisian. Ini bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tambah Irwan.

Sementara itu, AKP Pirman dari Unit Lantas Polrestabes Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

“Kami mendukung langkah Dishub dalam menertibkan parkir liar ini. Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan tidak lagi memarkir kendaraan di area larangan,” tegasnya.

Penertiban gabungan berjalan aman dan tertib tanpa ada gesekan di lapangan. Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan operasi serupa demi menciptakan ketertiban parkir dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Makassar. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!