PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
News

Ditjen Pajak Resmi Undur Pelaporan SPT Tahun Ini

682
×

Ditjen Pajak Resmi Undur Pelaporan SPT Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016. Jika biasanya pelaporan dilakukan setiap tahun batasnya jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.

Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa “Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017,” ungkap Suryo Utomo, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ini artinya wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Suryo juga mengungkapkan bahwa untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara langsung disampaikan via pos/jasa pengiriman, maupun yang disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form telah diberlakukan.

Meskipun begitu, Suryo juga menegaskan bahwa perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap jatuh pada 31 Maret.

“Penyampaiannya boleh di undur ke 21 April, tapi untuk bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, cuma administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ungkapnya. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com