MEDIASULSEL.COM—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya dengan alur pelaporan yang lebih terintegrasi, termasuk dukungan data yang telah terisi otomatis (pre-populated) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax, proses pelaporan sebenarnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung, mengisi data yang diperlukan, memeriksa kembali hasil perhitungan pajak, lalu mengirimkan SPT secara elektronik.
Sebelum memulai, siapkan terlebih dahulu NPWP dan akun Coretax DJP yang telah aktif. Selain itu, sediakan bukti potong pajak Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan atau ASN, daftar penghasilan lain jika ada, data harta hingga akhir tahun pajak, data utang, serta bukti pembayaran pajak apabila terdapat kekurangan pembayaran.
Tahap pertama adalah masuk ke portal resmi Coretax DJP menggunakan NPWP atau NIK beserta kata sandi akun.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik Buat Konsep SPT. Selanjutnya pilih PPh Orang Pribadi, tentukan SPT Tahunan, lalu pilih periode Januari hingga Desember sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan.
Pada tahap ini, wajib pajak juga diminta memilih jenis pelaporan. Pilih Normal apabila baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut. Sementara Pembetulan digunakan jika ingin memperbaiki SPT yang sebelumnya telah dikirim.
Jika seluruh pilihan sudah sesuai, klik Buat Konsep SPT.
Berikutnya, buka konsep SPT dengan mengklik ikon pensil. Setelah formulir terbuka, tekan tombol Posting agar sistem mengambil data yang telah tersedia secara otomatis, termasuk identitas dan sebagian informasi perpajakan.
Luangkan waktu untuk memeriksa data identitas. Pastikan nama, NPWP, alamat, status perkawinan, dan jumlah tanggungan telah sesuai. Jika terdapat data yang belum benar, lakukan pembaruan sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah identitas selesai diperiksa, lanjutkan dengan mengisi seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas, maupun sumber penghasilan lainnya.
Apabila bukti potong pajak sudah tersedia di sistem Coretax, cukup lakukan pengecekan dan sesuaikan jika masih terdapat perbedaan data.
Tahap berikutnya adalah mengisi daftar harta. Seluruh harta yang dimiliki hingga 31 Desember tahun pajak perlu dilaporkan, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan, deposito, investasi, emas, maupun aset lainnya.
Selain harta, wajib pajak juga harus mencantumkan seluruh utang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak. Misalnya kredit rumah, kredit kendaraan, pinjaman bank, maupun pinjaman lainnya.
Setelah seluruh data selesai diisi, Coretax akan menghitung secara otomatis pajak terutang, kredit pajak, serta status pelaporan, apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Apabila hasil perhitungan menunjukkan status Kurang Bayar, wajib pajak harus melunasi pajak terlebih dahulu sebelum SPT dapat dikirim.
Jika semua data sudah benar, klik tombol Submit, masukkan Kode Otorisasi DJP, kemudian kirim SPT.
Setelah proses pengiriman berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa SPT Tahunan telah diterima oleh DJP. Dokumen ini sebaiknya disimpan sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Agar pelaporan berjalan lancar, wajib pajak disarankan memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim SPT. Pastikan seluruh penghasilan telah dilaporkan, daftar harta dan utang telah sesuai, serta bukti potong pajak cocok dengan data yang muncul di Coretax.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP juga menyediakan video tutorial, simulator, dan buku panduan resmi yang dapat digunakan sebagai referensi saat mengisi SPT Tahunan melalui Coretax DJP. (*)












