PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sekda Makassar Buka Bimtek Keprotokolan, ASN Didorong Tingkatkan Kemampuan Komunikasi • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sekda Makassar Buka Bimtek Keprotokolan, ASN Didorong Tingkatkan Kemampuan Komunikasi • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka •
MakassarVideo

Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

2469
×

Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 973/337/S.edar/Bapenda/VIII/2022. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menandatangi langsung surat edaran tersebut yang isinya berupa instruksi kepada pegawai untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Surat edaran ini juga sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menghimbau masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.

“Saya mengimbau saudaraku untuk bayarki pajak PBB ta, jangan sampai jatuh tempo. Pajak kita untuk pembangunan kota Makassar,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September mendatang.

Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda.

Saat ini, pembayaran bisa dilakukan melaiui aplikasi PAjaK teriNtegrasi dan terdigiTAlisasi (PAKINTA), Bank Sulselbar, Kantor POS, Indomaret dan melalui digital payment system yaitu ORIS, Gopay, Shopee Pay, Tokopedia dan LinkAja.

“Ini dalam rangka optimalsasi pencrimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Makassar,” tutupnya. (*)

https://youtube.com/watch/2gS8OuWFlvA

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com