🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini
News

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

990
×

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ciuitan terbaru akun Twitter Ditjen Pajak RI membuat heboh warganet, terkait postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone baru ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Dalam postingan twiter resmin @DitjenPajakRI. “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP, Jumat (15/9).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga mengatakan, aturan pelaporan smartphone memang tak tertulis jelas dalam ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sehingga, semuanya tetap bergantung pada kesadaran wajib pajak.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujar Hestu kepada wartawan, Jumat (14/9/2017).

Kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak tahunan sendiri membuat Ditjen Pajak melihat sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

Namun, Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak belum mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Pada prinsipnya, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi yang dilaporkan,” terang Hestu.

Tak ingin membuat wajib pajak khawatir, Hestu mengungkapkan bahwa ketentuan ini tidak wajib dijalankan. Selain itu, tidak ada sanksi atau hukuman tertentu yang akan membayangi wajib pajak yang tak melaporkan smartphone-nya ke SPT Tahunan. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com