PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sekda Makassar Buka Bimtek Keprotokolan, ASN Didorong Tingkatkan Kemampuan Komunikasi • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sekda Makassar Buka Bimtek Keprotokolan, ASN Didorong Tingkatkan Kemampuan Komunikasi • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka •
News

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

1004
×

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ciuitan terbaru akun Twitter Ditjen Pajak RI membuat heboh warganet, terkait postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone baru ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Dalam postingan twiter resmin @DitjenPajakRI. “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP, Jumat (15/9).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga mengatakan, aturan pelaporan smartphone memang tak tertulis jelas dalam ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sehingga, semuanya tetap bergantung pada kesadaran wajib pajak.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujar Hestu kepada wartawan, Jumat (14/9/2017).

Kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak tahunan sendiri membuat Ditjen Pajak melihat sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

Namun, Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak belum mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Pada prinsipnya, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi yang dilaporkan,” terang Hestu.

Tak ingin membuat wajib pajak khawatir, Hestu mengungkapkan bahwa ketentuan ini tidak wajib dijalankan. Selain itu, tidak ada sanksi atau hukuman tertentu yang akan membayangi wajib pajak yang tak melaporkan smartphone-nya ke SPT Tahunan. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com