PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Camat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahRoad to IGIC 2026 Digelar di Jawa Barat, Dorong Diplomasi Keagamaan dan Perdamaian DuniaDosen PGPAUD FIP UNM Latih Guru PAUD di Makassar Ciptakan Kelas Kaya LiterasiDBS Foundation Perkuat Bisnis Sirkular, Parongpong RAW Lab dan MYCL Ubah Limbah Jadi Peluang EkonomiObyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Camat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahRoad to IGIC 2026 Digelar di Jawa Barat, Dorong Diplomasi Keagamaan dan Perdamaian DuniaDosen PGPAUD FIP UNM Latih Guru PAUD di Makassar Ciptakan Kelas Kaya LiterasiDBS Foundation Perkuat Bisnis Sirkular, Parongpong RAW Lab dan MYCL Ubah Limbah Jadi Peluang EkonomiObyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa Depan
Makassar

DPRD Makassar Siap Fasilitasi Aduan Dugaan Pelanggaran Pertanahan Citraland, Menunggu Bukti dari Mahasiswa

261
×

DPRD Makassar Siap Fasilitasi Aduan Dugaan Pelanggaran Pertanahan Citraland, Menunggu Bukti dari Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar Siap Fasilitasi Aduan Dugaan Pelanggaran Pertanahan Citraland, Menunggu Bukti dari Mahasiswa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan kesiapan mereka memfasilitasi laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pengembang Citraland di kawasan Talasacity. Penegasan ini disampaikan setelah Aliansi Mahasiswa Hukum bersama elemen masyarakat sipil mendatangi kantor DPRD Makassar, Senin (17/11/2025).

MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan kesiapan mereka memfasilitasi laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pengembang Citraland di kawasan Talasacity. Penegasan ini disampaikan setelah Aliansi Mahasiswa Hukum bersama elemen masyarakat sipil mendatangi kantor DPRD Makassar, Senin (17/11/2025).

Aspirasi mahasiswa diterima langsung Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir. Ia menyebut bahwa DPRD selalu terbuka terhadap aduan masyarakat, apalagi jika menyangkut potensi pelanggaran aturan dalam wilayah kota.

“Mahasiswa menyampaikan adanya indikasi pelanggaran hukum di bidang pertanahan oleh Citraland. Kami menerima aspirasi tersebut dengan baik,” ujar Basdir usai audiensi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan bukti pendukung sebelum mengambil langkah formal, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak pengembang, instansi pemerintah, serta perwakilan masyarakat.

“Selama belum ada bukti yang mereka serahkan, kami belum bisa menentukan jadwal. Itu syarat dasar sebelum DPRD memproses RDP,” tegasnya.

Basdir menambahkan, DPRD merupakan wadah aspirasi masyarakat dan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan jika prosedur administrasi terpenuhi. Ia juga mengingatkan bahwa selain jalur DPRD, masyarakat dapat menempuh proses hukum melalui kepolisian jika dugaan pelanggaran memiliki unsur pidana.

Namun, DPRD menghargai pilihan mahasiswa yang lebih dulu membawa persoalan ini ke parlemen lokal demi mempertemukan seluruh pihak dalam forum dialog resmi.

“Kami terbuka dan siap memfasilitasi. Tinggal menunggu bukti-bukti yang mereka maksud agar proses bisa dilanjutkan,” tutup Basdir. (Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com