MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Sulsel dalam rapat paripurna, Rabu (13/5/2026). Dua Ranperda tersebut terkait perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (PDRD).
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan perubahan regulasi itu penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, menjaga kapasitas fiskal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Jufri, perubahan Perda Pengelolaan BMD dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020 serta terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menegaskan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi salah satu penopang tata kelola keuangan daerah yang sehat dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan kunci dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Jufri saat membacakan sambutan gubernur.
Pemprov Sulsel juga menyiapkan penguatan regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk skema sewa, kerja sama pemanfaatan, hingga Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), agar aset daerah lebih produktif dan bernilai ekonomi.
Sementara itu, perubahan Perda PDRD dilakukan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah di tengah perubahan kebijakan nasional, termasuk penerapan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
Jufri menyebut penerimaan pajak daerah Sulsel tahun 2024 meningkat 3,70 persen menjadi Rp4,81 triliun, sedangkan retribusi daerah melonjak 613,65 persen menjadi Rp311,8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
“Kami optimistis perubahan Perda PDRD akan berdampak pada optimalisasi pelayanan publik, peningkatan PAD, dan penguatan kapasitas fiskal daerah,” tutupnya. (Ag4ys)













