DUNIA – Regulator kompetisi usaha Australia mengatakan, Kamis (30/5/2019), Reuters melaporkan, Pengadilan Federal memerintahkan Garuda Indonesia untuk membayar denda sebesar A$ 19 juta atau sekitar Rp189,2 miliar karena melakukan price fixing atau kesepakatan penetapan harga.
Dalam sidang di pengadilan ditemukan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda menyetujui sejumlah kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan harga bahan bakar, serta biaya cukai dari Indonesia, Komisi Kompetisi dan Konsumen Australia mengatakan dalam pernyataannya. [voa]













