MAKASSAR—Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel atas inovasi dan terobosan yang sangat bermanfaat tersebut.
Ia mengatakan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Ini merupakan momentum penyadaran akan pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat. Karena masyarakat perlu terus diingatkan pentingnya administrasi kependudukan,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, yang dirangkaikan dengan launching aplikasi Digital ID. di Hotel Claro, Rabu, (14/12/2022).
Ia menjelaskan administrasi kependudukan adalah kebutuhan dasar warga negara yang menyangkut tiga hal. Yaitu identitas warga negara, pengakuan negara terhadap warganya dan akses pelayanan publik.
“Layanan kependudukan yang cepat, akurat, lengkap dan tentu saja gratis adalah goals dari proses pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sipil Sukarniaty Kondolele mengatakan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau sudah melakukan perekaman.
KTP Digital dapat diakses melalui google playstore untuk perangkat pada handphone android.
“Masyarakat yang mau bikin KTP digital tentu harus memiliki e-mail dan nomor ponsel,” ujar Sukarniaty.
Menurut Sukarniaty, manfaat dari penerapan KTP digital antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik. Juga mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Diketahui, Dengan aplikasi tersebut, masyarakat tak lagi risau soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selain itu dianggap aman karena bisa mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Nantinya, masyarakat tidak perlu menyimpan KTP-el dalam bentuk fisik, cukup hanya dengan Quick Respon atau QR Code yang ada dalam identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi. (*)