🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026Mahasiswa KKN Unhas Ubah Data UMKM Lautang Benteng Jadi Peta DigitalPerjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga Tahun🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026Mahasiswa KKN Unhas Ubah Data UMKM Lautang Benteng Jadi Peta DigitalPerjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga Tahun
Makassar

Hamzah Hamid Angkat Suara Terkait PK5 di Atas Marka Larangan Parkir

1235
×

Hamzah Hamid Angkat Suara Terkait PK5 di Atas Marka Larangan Parkir

Sebarkan artikel ini
Hamzah Hamid Angkat Suara Terkait PK5 di Atas Marka Larangan Parkir
Hamzah Hamid Anggota DPRD Kota Makassar dalam sebuah kegiatan bersama warga Kel. Buntusu, Kec. Tamalanrea. (Foto courtesy)

MAKASSAR—Ketidakpastian penerapan aturan khususnya terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PK5) di atas tanda larangan parkir gambar garis kuning berbiku-biku, membuat Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid angkat suara.

Legislator PAN 3 periode ini menyerukan jika sudah bertentangan dengan aturan, pemerintah harus tegas, apalagi sudah jelas pelanggarannya dan mengganggu arus laju lalulintas sekitarnya.

“Tidak ada alasan terhadap pelanggaran itu, apalagi regulasinya jelas ya harus ditertibkan, tidak ada alasan untuk pembiaran pelanggaran aturan,” ujar Hamzah Hamid kepada Mediasulsel.com melalui Whatsapp di sela kesibukannya, Kamis (13/7/2023).

Dishub Makassar Segera Tertibkan Parkir Kendaraan di Atas Marka Garis Berbiku-biku
Area Parkir di atas Marka jalan Garis Berbiku-biku tepatnya di belakang Mall Panakkukang.

Hamzah menilai, di wilayah Kecamatan Panakkukang paling banyak masalah perparkiran. Olehnya itu Ketua DPD PAN Kota Makassar meminta pihak kecamatan, Satpol PP dan dinas perhubungan untuk menertibkan semua pelanggaran itu. Menurutnya tidak ada alasan apalagi itu jelas aturannya dan mengganggu lalu lintas di sekitar tempat itu.

“Pemerintah kecamatan harus mendukung Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan program kota Makassar, dimana Makassar nyaman buat semua. Jadi saya tegaskan kembali, tegakkan aturan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlalu,” tutup Hamzah Hamid.

Untuk diketahui bahwa garis Berbiku-Biku itu diatur dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Dan garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com