New York – Harga rokok di kota New York, Amerika sudah meroket, sementara jumlah pengecer yang berlisensi menjual rokok akan dikurangi. Wali kota New York, Bill de Blasio telah menandatangani serangkaian undang-undang anti-rokok, Senin (28/8/2017) waktu setempat.
Menurut Bill de Blasio, hal itu merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengurangi jumlah perokok di kota New York sebanyak 200 ribu dalam beberapa tahun ke depan. “Kami mengirim pesan tegas bahwa kami tidak akan membiarkan ketamakan membunuh warga New York tanpa kami berusaha mencegahnya,” kata Bill de Blasio
Pada upacara penandatanganan undang-undang itu, di sebuah rumah sakit di Brooklyn. Para pejabat kesehatan New York berharap kenaikan harga rokok termurah juga akan membuat harga rokok premium juga naik .
“Undang-undang baru ini tidak saja akan mengurangi jumlah perokok di kota ini, tetapi juga menyelamatkan nyawa. Harga rokok termurah akan naik dari 10,50 dolar menjadi 13 dolar (sekitar Rp175 ribu) per bungkus, harga dasar tertinggi di Amerika,” kata de Blasio.
Rencana kenaikan harga rokok ini, merupakan satu dari tujuh undang-undang yang bertujuan membuat sekitar 900 ribu perokok di New York meninggalkan kebiasaan itu.
Regulasi baru lainnya, akan mengurangi separuh jumlah pengecer yang memiliki lisensi menjual produk tembakau. Sekarang ini, ada sekitar 8.300 pengecer yang memiliki lisensi, dan jumlah tersebut akan dikurangi secara bertahap. Philadelphia dan San Fransisco memiliki pembatasan perijinan serupa. [voa/shar]










