MAKASSAR—Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Aduan tersebut diketahui telah dimasukkan HMPLT sejak November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan lahan daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum.
Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu mengatakan, hingga memasuki tahun 2026 pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan akrabnya, kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Menurut Danu, apa pun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor, dalam hal ini HMPLT, perlu mendapatkan informasi resmi terkait sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.
“Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu.
Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
Tuntutan HMPLT mencakup penelusuran aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan yang disampaikan HMPLT. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.


















