🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Makassar

Ibnu: PD Parkir Salah Mengartikan Retribusi Parkir

1496
×

Ibnu: PD Parkir Salah Mengartikan Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
Ibnu: PD Parkir Salah Mengartikan Retribusi Parkir
Ibnu: PD Parkir Salah Mengartikan Retribusi Parkir

MAKASSAR—Kepala UPTD Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Ibnu, menilai, bahwa selama ini PD Parkir salah mengartikan retribusi parkir.

Hal itu disampaikan Ibnu, saat memberikan tanggapan kepada Mediasulsel.com, Rabu (25/11/2020) terkait adanya kesimpangsiuran informasi tentang wilayah pengelolaan PD Parkir yang dikeluhkan sejumlah Juru Parkir yang ada di kota Makassar.

“PD Parkir yang salah mengartikan Retribusi Parkir, karena sesuai sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009, retribusi parkir itu hanya dua, yaitu Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, bahwa semua lahan di depan toko atau usaha, masuk sebagai pajak parkir, dan dibayarkan ke Bapenda Kota Makassar, sementara wewenang PD Parkir adalah retribusi parkir, yaitu daerah tepi jalan.

“Lahan parkir di depan ruko tempat usaha merupakan daerah pajak parkir. Yang menjadi milik PD Parkir adalah tepi jalan umum dan tempat khusus parkir,” lanjut Ibnu.

Sementara itu Humas PD Parkir kota Makassar, Asrul, saat diklarifikasi perihal daerah perparkiran menerangkan, bahwa yang namanya parkir harus di kelola oleh PD Parkir.

“Namanya parkir ya kami PD Parkir yang kelola. Jika ada juru parkir yang membayar pajak parkir ke Bapenda, maka daerah tersebut harusnya bebas parkir,” imbuh Asrul.

Lebih lanjut Asrul mengatakan, bahwa yang membayar pajak parkir adalah pengusaha atau badan usaha parkir yang memiliki dasar hukum, bukan jukir yang membayar ke Bapenda baru menarik uang di lokasi yang merupakan area pajak parkir.

“Jika ada jukir yang membayar pajak parkir dan mengambil retribusi uang dari kendaraan parkir itu kan sudah salah. Mereka yang mengelola parkir membayar pajak parkir itu pengusaha atau badan usaha parkir yang memiliki dasar hukum bukan jukir,” tegas Asrul.

Lebih lanjut Asrul menghimbau agar masyarakat pengguna parkir selalu membayar kepada juru parkir resmi dengan cara meminta karcis parkir kepada petugas tersebut.

“Jangan kita bayar uang parkir jika tidak ada karcis atau struk parkirta, mintaki pada yang parkir karcis parkir, jika benar dia juru parkir. Banyak mengaku juru parkir tapi tidak ada karcis parkirnya, itu namanya parkir liar,” tutup Asrul kepada awak wartawan mediasulsel.com. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com