Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai

1153
×

Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai

Sebarkan artikel ini
Imam Musakkar Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir Bisnis Barang Bekas Layak Pakai
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/9/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, meminta masyakarat tidak lagi khawatir saat berbisnIs barang bekas layak pakai.

Hal itu disampaikan Imam saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/9/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Jadi poinnya kita tidak takut lagi khawatir menjual barang bekas apalagi yang berasal dari luar kota Makassar. Kita lihat sudah ada regulasinya,” tutur Legislator asal PKB itu.

Hanya, kata Imam, aturannya masih perlu dioptimalkan. Ia melihat ada beberapa regulasi yang butuh ditambah sesuai kondisi bisnis barang bekas saat ini.

“Kalau kita lihat ada memang yang harus ditambah poin dalam Perda ini, seperti layak ini yang bagaimana, harus di-laundry dulu dan manfaatnya jelas sebelum dijual,” lanjutnya.

Kendati begitu, ia memastikan apapun barang bekas yang dijual sudah dibolehkan. “Dalam perda sudah jelas yang dijual apa, seperti barang jadi atau mainan anak itu bisa,” tutup Anggota Komisi C ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Arlin Ariesta, mengapresiasi Imam yang mau menyosialisasikan perda ini. Ia melihat seiring perkembangan bisnis barang bekas, aturannya layak disampaikan.

“Kami mengapresiasi apa yang disosialisasikan pak dewan terkait perda barang bekas layak pakai ini. Ini berat dibahas namun penting,” ujarnya.

Arlin juga menegaskan bahwa bisnis barang bekas layak pakai sudah dibolehkan sejak lama. Disdag hanya melarang penjualan ke luar negeri atau impor.

“Jadi bisnis barang bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu impor sesuai aturan pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021,” jelasnya. (*)

error: Content is protected !!