MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (10/9/2023).
Melalui sosialisasi, Legislator dari PKB ini menyatakan bahwa perda pengelolaan zakat perlu direvisi. Alasannya sudah ada aturan yang tidak relevan.
“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujarnya.
Terlebih di era digitalisasi saat ini, kata dia, perda pengelolaan zakat ini harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.
“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” ucap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda yang ada harus dipahami.
“Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Makassar, Azhar Tamanggong turut menilai bahwa perda tersebut memang sudah harus diperbaharui. Sebab, ada aturan baru dari pusat yang mesti diikuti.
“Di tahun 2011 itu muncul lagi UU nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Jadi semua peraturan yang ada dibawahnya seperti perda itu harus diubah,” katanya.
Selain revisi perda, ia mengatakan pengelolaan zakat saat ini perlu disosialisasikan secara maksimal. Sebab potensinya besar.
“Potensi dari zakat kita itu di Makassar dari data Bank Indonesia itu bisa mencapai Rp55 miliar. Jadi bayangkan itu bisa membantu semua orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Terakhir, fungsional DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengaku perda ini disahkan mengingat pentingnya berzakat bagi umat muslim. “Jadi tidak banyak perda yang disahkan, hanya jadi ranperda,” ucapnya.
“Harapannya semua masyarakat disini bisa paham apa itu zakat dan bagaimana penyalurannya,” tutup Muhammad Yusran. (*/4dv)