Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Ittiba lil Rasul Dalam Bernegara

3918
×

Ittiba lil Rasul Dalam Bernegara

Sebarkan artikel ini
Ittiba lil Rasul Dalam Bernegara
Juniwati Lafuku, S.Farm, Pemerhati Sosial.

OPINIMan of controvertions, gelar ini pantas diberikan untuk Menkopolhukam, Mahfud MD. Pasalnya, belum lama ini beliau kembali menghebohkan publik karena pernyataan kontroversi, haram mendirikan negara seperti Nabi Saw.

Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi, enggak boleh. Haram hukumnya, ujar Mahfud saat ceramah Tarawih bertema Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Masjid UGM, Sleman, 3 April 2022 (cnnindonesia.com, 4/4/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dr. M. Sjaiful, S.H., M.H. dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengatakan bahwa itu merupakan pernyataan yang sekularistik dan pragmatis.

Hal ini tak lain karena nalar berpikir sekuler kapitalistik yang cenderung memisahkan agama dari kehidupan, tuturnya dalam acara Kabar Petang: Koreksi untuk Prof. Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi, Kamis (7/4/2022) di kanal YouTube Khilafah News.

Demikian juga pernyataan bahwa sistem negara semestinya bersumber dari apa yang kita butuhkan.

Pertanyaannya, apakah rakyat lebih membutuhkan sistem negara demokrasi? Mengapa mendirikan negara seperti Nabi dinyatakan haram?

Ketiadaan Nabi Menjadi Pembenaran

Pernyataan blunder dari sang menteri dalam ceramah Tarawih tersebut, Sekarang enggak ada lagi Nabi. Oleh sebab itu, sistem yang sekarang dibentuk enggak boleh seperti Nabi. Kalau ada hal baru, misal masalah perdagangan orang, masalah terorisme, ITE, itu enggak ada dulu.

Sekarang kalau ada, siapa yang buat, tanya ke Nabi; Nabi enggak ada, Allah; Allah enggak nurunkan lagi wahyu. Lalu? Bentuk sistem negara menurut kebutuhan kita, ucapnya.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari pernyataan tersebut. Pertama, apakah ketiadaan Nabi menjadikan umat Islam tidak lagi mengikuti ajaran, tidak meneladani beliau dalam kehidupan, serta tidak pula menerapkan segala yang beliau bawa? Tentu jawabannya tidak demikian.

Allah Swt. berfirman, Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS Al-Ahzab: 21).

Artinya, pernyataan Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti Nabi sangat tidak layak untuk dibenarkan. umat Islam wajib ittiba (mengikuti) terhadap apa yang Nabi bawa.

Kedua, umat Islam wajib menjawab tantangan jaman terhadap perkara kekinian meskipun Nabi telah tiada. jawabannya mudah, umat Islam diwajibkan untuk belajar dan mendalami tsaqofah Islam, termasuk ilmu Bahasa Arab dan Ushul Fiqih yang menjadi ilmu kunci dalam hal ijtihad terhadap permasalahan kontemporer.

Sejatinya setiap persoalan yang menimpa umat dihukumi dengan syariat, karena Allah telah menurunkan aturan yang syamilan (sempurna) dan kamilan (menyeluruh) tanpa perlu ada perubahan atau penambahan.

Terkait perkara baru, maka ranah ijtihad masih terbuka bagi mereka yang memiliki kapasitas untuk melakukannya (para mujtahid). Sehingga tidak benar jika ajaran Islam dianggap konservatif dan tidak layak untuk diterapkan. Apalagi di cap haram.

Sahihkah Sistem Negara Demokrasi?

Ulama Indonesia, Ustaz Hafidz Abdurrahman, mengatakan alasan kebolehan mengambil sistem selain Islamkarena dianggap bisa mewujudkan keadilan, kesamaan, kebebasan, dan menjaga tanah air merupakan kesimpulan yang dibangun berdasarkan maqashid asy-syariah dan logika mantik. Maqashid asy-Syariah maupun logika mantik bukanlah dalil, juga bukan ilat hukum. Keduanya tidak bisa digunakan untuk membangun argumentasi. (al-waie.id).

Sebagian besar umat Islam paham bahwa demokrasi bukan berasal dari ajaran Islam. demokrasi juga tidak dibangun berdasarkan akidah Islam, melainkan berdasarkan akidah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan sebagai qa’idah fikriyyah (kaedah berfikir) yang diatasnya dibangun pemahanan (konsepsi) “berikan apa yang menjadi milik kaisar adalah untuk kaisar, dan apa yang menjadi milik Tuhan bagi Tuhan.”

Ada beberapa perkara yang membuktikan bahwa demokrasi tidak kompatibel dengan Islam.

Pertama, demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan kedaulatan dalam Islam berada di tangan syariat.

Kedua, kepemimpinan demokrasi bersifat kolektif, sedangkan kepemimpinan Islam bersifat tunggal.

Ketiga, lembaga negara dalam demokrasi terpecah menjadi tiga, disebut trias politika, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif; sedangkan Islam tidak mengenalnya. Khalifah mempunyai otoritas dalam pemerintahan secara utuh, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif; lalu mengadopsi Syariat untuk dijadikan undang-undang.

Keempat, demokrasi mewajibkan pengambilan suara rakyat (pemilu), sedangkan Islam menyatakan pemilu adalah mubah dan dalam konteks syura hukumnya sunah.

Kelima, demokrasi memberikan hak kekebalan hukum pada orang tertentu, sedangkan Islam memandang semua warga negara sama di mata hukum.

Kewajiban Mendirikan Negara Islam

Negara Islam (Khilafah) merupakan salah satu ajaran Islam yang secara normatif dan historis bisa ditemukan jejaknya. Mujtahid mutlak, al Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan makna syari dari Khilafah, Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujah dan jihad).

Seluruh imam mazhab pun bersepakat bahwa Khilafah atau Imamah adalah bagian dari ajaran Islam yang wajib untuk ditegakkan. Khilafah adalah tajul furud (mahkota kewajiban) yang keberadaannya menjamin seluruh hukum Islam dapat terselenggara dalam kehidupan, meliputi lapisan individu, masyarakat dan negara.

Ibn Asyakir mengutip syair, Andai Khilafah hilang, semua kebaikan pasti hilang, semua kebaikan pasti hilang dari mereka. Setelah itu mereka pun akan mendapatkan kehinaan. Mereka akan menjadi seperti orang Yahudi atau Nasrani. Apakah mereka semuanya sama-sama tersesat jalannya (atau tidak)? (Tarikh Dimasyqa, Dar al-Fikr, Beirut, Juz XV/328).

Ketiadaan Khilafah menjadi sumber malapetaka yang kini meliputi umat Islam. Salah satunya, di antara kaum muslim akan terus lahir mereka yang berpemikiran sekuler liberal, mengharamkan yang halal, dan menghalalkan yang haram dengan berbagai apologi ngawur.

Walhasil, menjadi kewajiban bagi umat Islam memperjuangkan tegaknya Khilafah serta mencampakkan segala aturan dan ide yang bertentangan dengan Islam. Apalagi pada bulan Ramadan ini, Allah akan melipatgandakan pahala dari setiap amal kita, termasuk memperjuangkan kembalinya Islam. Wallahua’lam. (*)

Penulis

Juniwati Lafuku, S.Farm
(Pemerhati Sosial)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!